Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Amien, menunggu sk turun

Bekas jaksa, mochammad amien,47, memperkarakan ketua pengadilan tinggi ja-tim ke ptun. ia menunggu izin praktek pengacaranya selama lima tahun tak juga turun. pernah mempraperadilkan atasan.

30 Januari 1993 | 00.00 WIB

Amien, menunggu sk turun
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HABISLAH sudah kesabaran Mochammad Amien. Lima tahun ia menunggu turunnya izin praktek pengacara dari Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, tapi yang dinanti tak juga terbit. Yang bikin kesal bekas jaksa berusia 47 tahun itu: pengadilan tinggi tak memberi alasan jelas atas penolakan itu. Merasa diperlakukan tidak adil, Amien menggugat Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Dalam sidang Selasa pekan lalu Amien menuntut agar Ketua Pengadilan Tinggi menerbitkan izin prakteknya sebagai pengacara. ''Atas dasar apa pengadilan menghalang-halangi hak asasi saya untuk menjadi pengacara?'' katanya. Lulusan FH Universitas Brawijaya itu tak habis pikir, kenapa permohonannya tak dikabulkan. Padahal persyaratan administrasi sudah ia penuhi. ''Bahkan saya sudah tes wawancara pada 26 November 1987 dan sudah dinyatakan lulus,'' katanya. Tapi tiba-tiba saja, kata Amien lagi, menjelang acara penyumpahan pengacara, ia diberi tahu Syafar Luthan (Ketua Pengadilan Tinggi waktu itu) bahwa acara penyumpahannya ditangguhkan. Alasannya, karena pemeriksaan perkara praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang dimajukan Amien -- dalam kasus lain -- akan segera disidangkan. Amien, yang saat itu sudah berhenti jadi Jaksa, memang sedang mempraperadilankan Jaksa Tinggi, atasannya, gara-gara tak puas dengan hasil penyidikan instansinya yang cuma berhasil menyeret pelaku ''kelas teri'' dalam kasus penyelundupan Holden Camira ke pengadilan. Dalam perkara itu Amien menjadi salah seorang tim penyelidik. Namun sampai gugatan praperadilannya ditolak, Desember 1987, toh izin tak juga turun. Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur sudah tiga kali berganti. Kesabaran Amien pun habis. Pada Juli 1992 Amien mempertanyakan nasib permohonannya yang tertunda dulu. Jawaban ketua pengadilan membikin Amien gregetan, karena disebut berkasnya hilang. Pengadilan juga minta bukti. Agustus 1992 Amien menyerahkan bukti pendaftaran. Dibawanya pula dua saksi pegawai Pengadilan yang dulu menerima permohonan Amien. Saksi itu membenarkan bahwa Amien dahulu sudah dinyatakan lulus ujian sebagai pengacara secara lisan -- tidak berupa Surat Keputusan. Kendati sudah ditunjukkan bukti, toh izin praktek tak juga cair. Amien berang dan akhirnya membawa persoalan itu ke PTUN, yang sidang pertamanya berlangsung awal Januari ini. ''Ada faktor-faktor lain yang menjadi penyebab kenapa izin praktek saya tak turun,'' tuduh Amien, yang setelah berhenti jadi Jaksa, aktif berbisnis tanah. Ia mengkaitkannya dengan kasus penyelundupan Holden Camira. Kasus Holden Camira mencuat ramai pada akhir 1983. Waktu itu pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencium upaya penyelundupan mobil dan AC. Akibatnya, negara rugi sebesar Rp 1,1 miliar. Awal 1985 dua karyawan Ekspedisi Muatan Kapal Laut diseret ke pengadilan dan divonis masing-masing 4 tahun 8 bulan penjara. Tapi disinilah awal ketidakpuasan Amien terhadap cara kerja instansinya. Dua terdakwa itu disebutnya cuma golongan ''papan bawah'', sedangkan pemain utamanya yakni sejumlah pejabat Bea Cukai dan importir tak diapa-apakan. ''Pengadilan itu hanya sandiwara,'' tuding Amien kala itu. Akhirnya Amien, yang sudah mengabdi 20 tahun sebagai jaksa, mengundurkan diri Agustus 1987. Sejak itu ia mempraperadilankan bekas atasannya, menuntut agar penyidikan jangan dihentikan. Di persidangan ia mengkritik aparat hukum yang dinilainya bekerja setengah-setengah menangani kasus Holden Camira. Hakim dituduhnya tidak fair. Sikap ''selalu mengkritik lembaga peradilan'' itulah yang ditafsirkan Amien sebagai penyebab tak turunnya izin praktek. Tapi hal itu dibantah keras oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Soemarsono. ''Siapa bilang ada hubungannya dengan kasus Holden Camira, saya sendiri ndak tahu,'' katanya kepada Edy Hafidl dari TEMPO. Ia menyebut Amien sebenarnya belum berhak menjadi pengacara karena belum memenuhi syarat. ''Kalau pensiunan jaksa cukup ujian wawancara, tapi Amien kan mundur, bukan pensiunan. Jadi harus ikut ujian tulis dan wawancara.'' Ketentuan itu, katanya, diatur dalam Petunjuk Mahkamah Agung Tahun 1988. Tapi ia tak bisa menunjukkan aturan tertulisnya. Amien juga tak mampu menunjukkan bukti tertulis bahwa ia dulu sudah lulus. Karena itu Soemarsono menolak mengeluarkan izin. Amien sendiri bersikukuh tak akan ikut ujian tulis karena setahu dia, seorang bekas jaksa, jika ingin menjadi pengacara, cukup ujian lisan saja. Sementara itu Sekjen Ikatan Advokat Indonesia, Djohan Djauhary, menilai gugatan Amien tak berdasar, karena ternyata Amien tak pernah ikut ujian tulis. Ia juga heran atas keterangan Soemarsono yang menyebut ada perkecualian persyaratan bagi calon pengacara praktek yang berasal dari pensiunan jaksa. Menurut Djohan, izin praktek pengacara diatur lewat Surat Edaran MA Tahun 1985. Antara lain disebutkan, calon harus lulus ujian tulis dan lisan, pernah minimal dua tahun magang di kantor pengacara, lulus penataran P-4, dan pernah menangani sedikitnya 10 perkara perdata dan 5 perkara pidana. Apakah persyaratan ini sudah dipenuhi Amien? Ternyata belum. Lho! Aries Margono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus