Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang juga suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, Alwin Basri, pada hari ini, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alwin diperiksa sekitar tiga jam. Berdasarkan pantauan Tempo, Alwin keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 12.56 WIB. Dia datang sekitar pukul 10 pagi didampingi oleh ajudannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengenakan baju batik berwarna dasar coklat, Alwin tak berbicara banyak. “Pokoknya mengikuti hukum, sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum,” kata dia usai pemeriksaan.
Kendati begitu, Alwin mengaku dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. “Nggih,” tuturnya.
Selebihnya, Alwin irit bicara. Dia tidak menjawab ketika ditanya alasan istrinya, Ita tak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Dia juga enggan menjawab terkait materi yang ditanyakan kepadanya. Bahkan, dia diam ditanya apakah dia diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. Keduanya menjadi saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Juli 2024.
Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga PNS yang dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung No.131, Kota Semarang, Jawa Tengah. Ketiga saksi itu, yakni Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto, dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin.
Terbaru dalam kasus ini, KPK menggeledah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah pada 25 Juli 2024. Sebelum itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang sejak 17 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang. KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK, menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.
ANTARA