Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

YLBHI Desak Polri Pidanakan Kombes Irwan Anwar, Bukan Hanya Mutasi

Kombes Irwan Anwar diduga merekayasa kasus dan menyebarkan berita bohong perihal kematian siswa SMK Gamma, yang terungkap ditembak oleh polisi.

2 Januari 2025 | 06.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2024. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyoroti langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang hanya memberikan sanksi mutasi kepada mantan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Irwan diduga merekayasa kasus dan menyebarkan berita bohong perihal kematian siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy, yang terungkap ditembak oleh polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isnur menegaskan tindakan mutasi tidak cukup dan Polri harus memproses Irwan secara pidana. “Alih-alih mereka diberikan sanksi yang tegas, misalnya kasus Kapolrestabes Semarang, ketika dia membuat cerita palsu tentang sebuah peristiwa, itu bukan hanya tentang jabatan yang harus dicopot. Tetapi dia telah membuat berita bohong, berita palsu. Itu ada ancaman pidananya,” kata Isnur saat dihubungi, Rabu, 01 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isnur menekankan tindakan Kombes Irwan Anwar tidak sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana. Menurutnya, penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi hukum yang jelas. “Jadi harusnya orang ini bukan hanya diberikan sanksi pemindahan jabatan, tetapi dia harusnya diproses etik kepegawaian dan pidananya. Jangan sampai polisi terkesan melindungi kesalahan dari para anggotanya yang melakukan kesalahan,” kata Isnur.

Kasus ini, menurut Isnur, menambah panjang daftar aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran namun tidak ditindak tegas. Polri kerap memilih jalan aman dengan hanya memberikan sanksi administratif seperti mutasi, tanpa menyentuh aspek pidana.

“Ini adalah catatan besar. Kita terus menerus dihadiahkan, disuguhkan pengulangan cerita, pengulangan peristiwa di mana ada banyak sekali aparat yang bersalah, tetapi tidak tegas tindakannya,” ujar Isnur.

Ia menekankan pentingnya langkah tegas dari Polri agar tidak merusak citra institusi kepolisian di mata masyarakat. Menurutnya, masih banyak aparat yang bekerja dengan baik dan jujur. Namun, citra positif ini bisa tercoreng jika pelanggaran serius seperti yang dilakukan oleh Kombes Irwan tidak ditindak secara hukum.

“Sebaiknya kepolisian tegas kepada orang seperti ini. Ada banyak aparat yang baik-baik. Jadi jangan sampai ini merusak aparat yang baik lainnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar dimutasi menjadi Kepala Lembaga Profesi Konsultasi Polri, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat di STIK Polri. Kasus Irwan Anwar menjadi ujian besar bagi Polri dalam menunjukkan komitmen terhadap reformasi institusi. Penanganan yang tidak tegas akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut. Sebaliknya, jika Polri berani memproses Irwan secara pidana, hal ini dapat menjadi langkah nyata dalam membuktikan bahwa tidak ada impunitas di tubuh kepolisian.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus