Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Praperadilan: Firli Bahuri Diduga Tiga Kali Terima Uang dari SYL, Total 2,8 Miliar

Polisi mengungkap dugaan penyerahan uang dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Firli Bahuri terjadi tiga kali di tiga lokasi berbeda.

13 Desember 2023 | 04.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sadana mengungkapkan dugaan penyerahan uang dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terjadi tiga kali di tiga lokasi berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini Putera ungkapkan dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putera menuturkan Firli menerima uang Rp1 miliar di rumah pribadinya di Villa Galaxy, Blok. A2, Nomor 60, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Mei 2022.

Orang yang menyerahkan adalah Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar yang merupakan suami dari keponakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Dalam pertemuan tersebut, saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang sejumlah Rp1 miliar kepada pemohon (Firli Bahuri)," ujar Putera bersama timnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023.

Sebelum penyerahan uang, kata Putera, sempat ada pertemuan di rumah itu yang dihadiri Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, dan Irwan Anwar pada 23 Mei 2021. "Namun, tidak terjadi transaksi keuangan," tuturnya.

Pertemuan dan Penyerahan Uang di Rumah Singgah Firli Bahuri

Sebelum penyerahan uang di Bekasi, Firli Bahuri diduga bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di rumah aman (safe house) di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Putera Sadana mengatakan pertemuan itu terjadi pada 12 Februari 2021. Turut hadir Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar. "Antara saudara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar, dan pemohon (Firli Bahuri), terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas (valuta asing)," ujarnya.

Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu merupakan milik seseorang inisial E yang disewa oleh bos hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Alex Tirta menyewakan kembali rumah itu kepada Firli Bahuri dengan biaya Rp 650 juta per tahun. Firli menyewa rumah itu sebagai tempat singgah.

Penyerahan Uang saat Firli dan Syahrul Yasin Limpo Bertemu di GOR Bulu Tangkis

Dugaan penyerahan uang dari Syahrul Yasin Limpo pada Firli Bahuri juga terjadi ketika keduanya bertemu di GOR Tangki, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2023.

"Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai Rp1 miliar pecahan valas (valuta asing) kepada saudara Hendra Yosua selaku Pamwal (pengamanan dan pengawalan) Ketua KPK," kata Kombes Putu Putera Sadana

Panji Harjanto merupakan mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo.

Berawal dari Kasus di Kementrian Pertanian

Kasus pemerasan ini berawal dari KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang terjadi pada 2020 hingga 2023 berdasarkan pengaduan masyarakat.

Putera menjelaskan ada tiga perkara yang diusut KPK, yaitu soal penyimpangan pengadaan sapi, jual beli jabatan, dan permintaan uang dari menteri ke unit kerja di lingkungan Kementerian Pertanian.

Saat KPK sedang mengumpulkan informasi, kat Putu, Firli menghubungi seseorang bernama Anom Wibowo pada Februari 2021 untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar agar menghubunginya.

Irwan Anwar pun diduga menghubungi Firli Bahuri saat itu. Namun, tidak diketahui atas kepentingan apa komunikasi tersebut.

"Pemohon (Firli) mengatakan pada intinya agar saudara Irwan Anwar menemani Syahrul Yasin Limpo untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon," kata Putu Putera.

Sebelumnya, Irwan Anwar membantah tidak terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Namun, dia menyampaikan memang pernah menemani Syahrul pada Februari 2021 di Jakarta untuk bertemu Firli.

Selebihnya soal berbagai tuduhan terhadapnya, dia tidak tahu. "Dalam rangka membangun atau membuat MoU kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi atau pendampingan di Kementan (Kementerian Pertanian) dalam pencegahan korupsi," ujar Irwan, 10 Oktober 2023, dikutip dari Antara.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri juga pernah membantah telah memeras, meminta atau menerima uang pihak manapun. Dia mengklaim kasus ini sebagai serangan balik dari koruptor.

“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023,” kata Firli, Jumat, 17 November 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus