Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah genap berusia 34 tahun berkecimpung dalam dunia sertifikasi halal. LPPOM MUI dibentuk berdasarkan mandat dari Pemerintah atau negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988 dan resmi didirikan pada 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kini, pemerintah telah mencanangkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar. Dalam hal ini, peran LPPOM MUI ditegaskan menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LPPOM MUI pun terus beradaptasi dan berinovasi terhadap situasi yang ada. Berbagai upaya juga telah dilakukan LPPOM MUI dalam meningkatkan layanan pemeriksaan sertifikasi halal dengan memenuhi berbagai persyaratan.
“Hal ini dilakukan guna mendorong perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah produknya, sehingga dapat bersaing secara nasional dan melaju ke kancah global,” kaga Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, dalam kegiatan Media Gathering LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta, pada 16 Januari 2023. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian perayaan Milad LPPOM MUI ke-34.
Untuk memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal, Muti melanjutkan, LPPOM MUI meningkatkan pelayanan melalui pengembangan sistem sertifikasi online CEROL-SS23000 secara berkelanjutan, integrasi dengan Si-Halal BPJPH, penggunaan sistem informasi, komunikasi dan teknologi lebih baik, serta program pengembangan SDM.
Menurutnya, selama tahun 2022, ada 15.273 pelaku usaha yang mengajukan permohonan pemeriksaan halal melalui LPPOM MUI. Angka ini naik 48 persen dari tahun 2021 yang berjumlah 10.337 pelaku usaha. Sementara jumlah permohonan pada tahun 2022 mencapai 15.333 dan jumlah produk 297.308.
LPPOM MUI juga terus mengupayakan percepatan pemeriksanan sertifikasi halal. Pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari (kerja) sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari (kerja). Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari (kerja), dengan waktu perpanjangan 15 hari (kerja).
“Untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender, sedangkan rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender," ujar Muti.
Secara aturan, Muti melanjutkan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja. "Alhamdulillah, LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional".
Salah satu perusahaan yang melakukan pemeriksaan sertifikasi halal di LPPOM MUI, Head of QAQC Kenangan Brands, Sally Rachmatika, mewakili Kenangan Brands berterima kasih kepada LPPOM MUI atas sertifikasi halal terhadap produknya.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang senantiasa diberikan oleh LPPOM MUI kepada Kenangan Brands, sehingga salah satu brand kami, Kopi Kenangan menjadi restoran F&B terbaik dalam menjalankan SJPH. Kami berharap kolaborasi antara Kenangan Brands dengan LPPOM MUI akan terus berlanjut demi memastikan seluruh produk yang dikonsumsi oleh konsumen kami telah tersertifikasi Halal,” kata Sally.
Sally memastikan, sebagai perusahaan jaringan food and beverage (F&B) non-waralaba dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia, Kenangan Brands terus berfokus pada perkembangan produk dan layanan yang sesuai dengan permintaan dan kebutuhan konsumen Indonesia. Dalam hal ini, sertifikasi halal merupakan salah satu prioritas Kenangan Brands.
Sepanjang tahun 2022, LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal dengan sejumlah 132 mitra kerjasama sertifikasi halal, baik perbankan, maupun lembaga atau instasi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten atau kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain pemangku kepentingan halal, ada juga kerjasama fasilitasi dengan perusahaan, baik BUMN maupun swasta. Total pelaku usaha yang telah difasilitasi sejumlah 9.582 pelaku usaha. (*)