Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Ade Sumardi: KTP Lebak Jadi Contoh Nasional dalam Keterbukaan Publik

Calon wakil gubernur Banten Ade Sumardi menyoroti peran Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak sebagai contoh nasional keterbukaan publik. Ia menekankan APBD harus transparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

17 Oktober 2024 | 18.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Calon wakil gubernur Banten Ade Sumardi menyebut transparansi publik bukan hanya slogan. Salah satu bukti dengan terbentuknya Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ade, komisi ini terbentuk sebelum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tenteng Keterbukaan Informasi Publik. KTP Lebak ini bahkan menjadi percontohan nasional hingga saat ini akhirnya terbentuk Komisi Informasi di Provinsi Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade menjelaskan ihwal komisi tersebut saat menjawab persoalan sub-tema Keterbukaan Informasi Informasi Publik dalam Debat Kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Rabu malam, 16 Oktober 2024.

"Ketika saya di DPRD Lebak, saya ini salah satu pelopor pembuat KTP, komisi transparansi dan partisipasi," kata Ade.

Dia menekankan transparansi menjadi keharusan dan bukan sekadar slogan. Perumusan rencana dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus melibatkan partisipasi masyarakat.

"Yang namanya transparansi itu adalah milik rakyat. Artinya APBD harus ada di warung-warung kopi, APBD harus ada di pos-pos ronda sehingga paham betul semua rakyat. Jadi yang namanya transparansi jangan hanya lipstik doang, jangan hanya slogan-slogan," tuturnya.

APBD, Ade melanjutkan, berasal dari uang rakyat. Penggunaannya harus memberi kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat. "Secara otomatis transparansi itu keharusan, sehingga rakyat memiliki dan juga kewenangan untuk mengatahui apa yang harus mereka ketahui, termasuk APBD karena itu ada uang rakyat," ucap calon wakil yang mendampingi calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany.

Karena itu, sejak proses perumusan anggaran di DPRD hingga dijalankan oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus dibuka sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Itu adalah hak mereka, mereka harus tahu dari planning-nya, harus tahu pelaksanaanya. Juga informasi berapa APBD kita, apa yang harus mereka rasakan dan juga ke mana sehingga tidak ada lagi masyarakat tidak tahu yang dianggarkan oleh DPR dan juga eksekutif. Maka semuanya harus terbuka dan ini betul-betul harus terbuka secara nyata. Jangan hanya slogan," ucapnya.

Mantan Wakil Bupati Lebak ini juga sempat mengutip perkataan Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gusdur. "Ingat kata Gusdur, ketika kita nunjuk satu orang, satu telunjuk kita ke depan tetapi empat adalah ke belakang, artinya jangan seperti itu," ucapnya. (*)

Sandy Prastanto

Sandy Prastanto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus