Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aher Lantik Anggota BPSK dari Tiga Kabupaten Kota

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan suatu badan penting sebagai sarana mediasi antara konsumen dan produsen, ataupun pedagang.

21 Maret 2018 | 19.56 WIB

Aher Lantik Anggota BPSK dari Tiga Kota Kabupaten
Perbesar
Aher Lantik Anggota BPSK dari Tiga Kota Kabupaten

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan suatu badan penting sebagai sarana mediasi antara konsumen dan produsen, ataupun pedagang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“BPSK adalah sebuah badan yang kurang dilirik orang, tapi di lapangan banyak menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan,” kata Aher, sapaaan akrab gubernur, ketika melantik anggota BPSK dari tiga kabupaten atau kota, yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, dan Kota Sukabumi, di Gedung Sate Bandung, Selasa, 20 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Aher meminta BPSK bekerja secara efektif melindungi hak konsumen. “Boleh jadi ada konsumen di lapangan, beli barang kualitasnya tidak sesuai dengan harga yang disepakati. Komplain bisa diajukan ke BPSK agar bisa diselesaikan sama-sama,” tuturnya.

Ia menuturkan, selama ini BPSK sudah ada di tingkat pemerintah kabupaten atau kota. Namun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, wewenangnya pindah ke provinsi.

"Saat ini baru ada anggota dari tiga kabupaten atau kota BPSK yang dilantik karena adanya perbedaan masa bakti setiap kabupaten atau kota, semisal BPSK Kabupaten Cirebon yang masa baktinya sudah selesai dan saat ini masih melakukan proses seleksi," ucapnya.

Sementara itu, Anggota BPSK Kabupaten Bandung, Firman Turmantara, mengatakan sengketa konsumen dan produsen kebanyakan terjadi di perbankan, leasing, dan asuransi. “Praktik yang menyimpang dari beberapa bank, semisal kredit dijaminkan rumah atau tanah, proses pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan masalah leasing, menurut Firman, seharusnya tidak ada eksekusi penarikan kendaraan saat kredit macet. “Leasing merupakan masalah perdata, harus diselesaikan secara perdata juga,” tuturnya. (*)

Nurul Tirsa Sari

Nurul Tirsa Sari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus