Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR di 2024

KPR ditujukan pada keluarga dengan penghasilan total Rp 8 juta sebulan. Ada sembilan dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan.

10 Februari 2024 | 03.40 WIB

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani
Perbesar
Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO BISNIS – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menyediakan fasilitas pembiayaan bagi nasabahnya berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani mengungkapkan bahwa BRI berkomitmen menyalurkan KPR FLPP sebanyak 20.000 unit pada 2024. Target tersebut sesuai meningkatnya permintaan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap ketersediaan rumah subsidi lewat aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SIKASEP) milik Kementerian PUPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Melihat dari potensi aplikasi SIKASEP terkait pemintaan dari MBR atas rumah Subsidi FLPP, masih terdapat sebanyak lebih dari 18 ribu unit yang dapat dilakukan proses kredit. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa permintaan rumah subsidi masih tinggi walaupun terjadi kenaikan harga rumah KPR subsidi,” ucap Handayani.

Kendati demikian, Handayani menyadari tantangan besar seiring melimpahnya penawaran atau over supply rumah subsidi yang dibangun/dijual oleh pengembang. Sebab itu, BRI terus berupaya melayani proses kredit secara cepat, serta memperhatikan kualitas rumah agar dapat memberikan manfaat dan kepuasan kepada MBR.

Sejauh ini BRI menyalurkan KPR Subsidi di rumah tapak, namun BRI juga melayani penyaluran rumah susun dengan lebih selektif dan cermat dalam melakukan analisa kredit. “Adapun kualitas kredit kategori NPL KPR subsidi Bank BRI masih terjaga dalam kondisi sehat dengan angka NPL di bawah 1 persen,” tutur Handayani.

Sebagaimana sebelumnya, KPR Sejahtera FLPP ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan total penghasilan suami dan istri maksimal Rp8 juta per bulan. Program ini khusus untuk kepemilikan rumah pertama atau belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, wajib dihuni dan tidak boleh dijual, disewakan, serta dikontrakkan selama 5 tahun pertama.

Dengan konsep hybrid bank, BRI masih melayani KPR melalui kantor-kantor cabang yang tersebar di Indonesia. Di sisi lain, pengajuan KPR BRI juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi BRISPOT, sehingga calon nasabah tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.

Aplikasi BRISPOT terbukti memudahkan konsumen dalam mengajukan pinjaman KPR secara daring kapan dan di mana saja. Calon nasabah pun dapat melakukan tracking atau memantau progress pengajuan KPR tersebut secara real time online.

Berikut dokumen persyaratan KPR FLPP yang harus disiapkan:

  1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah/Cerai 
  3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai) 
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta) 
  5. Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional) 
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  7. Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir 
  8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan 
  9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan. (*)

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus