Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Detasemen Khusus 110

Sejak diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pramono, layanan panggilan 110 menerima banyak pengaduan.

29 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejak diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pramono, layanan panggilan 110 menerima banyak pengaduan. Dari yang melapor hingga yang memaki-maki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAM menunjukkan pukul 05.17 WIB. Perwira Piket Pengawas (Pawas) Kepolisian Sektor Pademangan, Jakarta Utara, Inspektur Satu Polisi Kusmayadi, mendapat pengaduan melalui Call Center Polri 110, Ahad, 24 September 2023. Isi laporan mengenai penyekapan dan pelecehan seksual yang dialami, TN, 20 tahun, oleh F alias Fajar Eka Putra alias Deni Setiawan, 27 tahun, di Apartemen The Mansion Bougenville Tower Gloria, Pademangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kusmayadi yang juga Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Pandemangan, bergegas melaporkan informasi tersebut kepada Kepala Polsek Pademangan Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pandemangan Ajun Komisaris Polisi I Gede Gustiyana. Binsar memerintahkan seluruh jajarannya melakukan apel. Perintahnya: segera menuju lokasi, mengamankan korban dan menangkap pelaku. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekitar pukul 06.00 WIB, beberapa menit setelah menerima pengaduan, tim Polsek Pademangan tiba di lokasi apartemen yang diduga lokasi penyekapan. Tim langsung berkoordinasi dengan pengelola dan keamanan apartemen untuk mencari keberadaan korban. "Karena pada melapor melalui Call Center 110, pelapor juga tidak tahu nomor kamar dan di lantai mana,” kata Kompol Binsar, Jumat, 27 Oktober 2023.

Berkat koordinasi dengan pengelola apartemen, sekitar pukul 07.30 WIB, tim Kepolisian Pademangan akhirnya menemukan korban berada di salah satu kamar di lantai 11. Binsar mengatakan tim melakukan upaya persuasif kepada Deni. “Tapi pelaku tidak kooperatif,” ujarnya. 

Tim kemudian mendobrak pintu kamar apartemen yang dijadikan tempat penyekapan TN oleh Deni. "Di sana benar kami menemukan korban inisial TN 20 tahun, dan pelaku Fajar Eka Putra alias Deni Setiawan,” kata Binsar yang juga alumni Akademi Kepolisian 2007. 

Saat ditemukan korban TN dalam keadaan ketakutan. Tim langsung membawanya ke Kantor Polsek Pademangan. Korban langsung didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polsek Pademangan.

Binsar mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 huruf a dan b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidik pun tengah menyiapkan berkas tahap 1 untuk diserahkan ke kejaksaan.

Pengungkapan kasus penyekapan dan pelecehan seksual yang dialami TN, kata Binsar, adalah bukti Call Center 110 sangat membantu masyarakat melapor atau mengadu ke polisi. Korban TN sempat menghubungi ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Orang tua TN kemudian melaporkan kepada majikannya dan melaporkan kepada Call Center 110. 

Program Layanan Polisi 110 diresmikan Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Polda Jawa Barat pada 2021. Sejak diluncurkan Posko Presisi menerima berbagai macam infomasi dan pengaduan masyarakat. 

Salah satu petugas di Posko Presisi mengaku kerap menerima pengaduan dan keluhan masyarakat tentang layanan kepolisian. “Bahkan ada juga yang memaki-maki. Semua keluhan kami terima,” ujarnya. 

Bahkan ada juga informasi layanan 110 berupa informasi bohong atau hoaks. Semua informasi tersebut diolah dan dipilah sesuai kebenaran dari pengaduan yang diterima.   

Menurut Jenderal Sigit, Layanan Polisi 110 merupakan salah satu implementasi program Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mewujudkan salah satu Program Presisi. Dia berharap program ini bisa terwujud dan dapat dirasakan oleh masyarakat. 

Kapolri menginginkan masyarakat dapat melaporkan dan memberikan informasi tidak hanya seputar keamanan dan ketertiban masyarakat, tapi juga terkait kecelakaan dan bencana. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan adanya pemerasan, penipuan, penghinaan, ancaman dan tindak kekerasan.

Kepolisian bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk menyediakan layanan Call Center 110. Jenderal Sigit mengatakan masyarakat kini tidak harus datang ke kantor polisi untuk melapor. Cukup dengan melapor via telepon dengan melakukan panggilan ke 110. 

Layanan telepon ditujukan untuk memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. “Kehadiran Layanan Call Center 110 ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada saat peresmian di Polda Jawa Barat, Kamis, 20 Mei 2022. 

Layanan panggilan polisi 110 juga menyediakan sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat. Sehingga dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat kepada polisi. 

Sistem ini akan membuka saluran via telepon, pesan singkat, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia. Masyarakat yang melakukan panggilan ke 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan dibutuhkan.

Layanan Call Center 110 dapat diakses 24 jam dan gratis oleh masyarakat. Polri mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi dan laporan yang benar sesuai kejadian. Laporan bisa berisi informasi terkait waktu, kronologi, dan tempat di mana kejadian atau peristiwa terjadi. Kepolisian dapat melacak masyarakat yang memberikan laporan bohong tersebut.

Dalam berbagai kesempatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, menyatakan kritik dari masyarakat terhadap Polri sangat penting dan menjadi bahan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan publik. Menurut dia, masyarakat adalah yang paling merasakan dari layanan kepolisian. 

“Kritik dan masukan apalagi dengan cara yang mendidik, ini akan menjadi bahan perbaikan buat kami untuk melakukan evaluasi-evaluasi terhadap hal-hal yang selama ini masih dirasakan kurang,” kata Jenderal Listyo Sigit, Senin, 24 Juli 2023. 

Jenderal Sigit mengingatkan kepolisian bukan lembaga antikritik. Kepolisian harus mendengar keluhan masyarakat secara langsung sebagai wujud konkret komitmen melakukan perubahan. "Ini juga bagian dari upaya kami untuk terus membawa dan melakukan perubahan di institusi Polri, agar ke depan bisa menjadi lebih baik, lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya. 

Direktur Eksekutif SARA Institute, Muhammad Wildan, mengatakan Jenderal Sigit banyak melakukan perubahan besar dalam pelayanan publik. “Polri saat ini tampil berbeda dengan masa lalu. Polri yang modern, humanis, dan tegas," kata dia, Sabtu, 23 September 2023. 

Salah satu transformasi yang dilakukan Kapolri, kata Wildan, adalah aplikasi pelayanan ataupun pengaduan secara online Call Center 110 yang mengikuti zaman. Dia juga menilai Polri kini tampil humanis dengan mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat. “Kami berharap konsep Polri Presisi terus konsisten," ucapnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus