Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Kemendag Musnahkan Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Senilai Rp 10 Miliar

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

17 Maret 2023 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Kementerian Perdagangan (Kemendag) musnahkan  730  bal  pakaian, sepatu, dan tas  bekas yang  diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar. Pemusnahan dilakukan  secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan  di  Terminal Tipe  A Bandar  Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat 17 Maret 2023. 

Tindakan  pemusnahan  ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman  kesehatan dan industri dalam negeri. Kegiatan ini dihadiri Satgasus Pencegahan  Korupsi-Mabes  Polri;  Direktorat  Jenderal Perhubungan  Darat, Kementerian Perhubungan;  Kementerian Perindustrian; Anggota Komisi  VI DPR RI;  Wakil Gubernur Riau;  Polda  Riau, Kanwil Beacukai  Riau, Kejaksaan  Tinggi Riau; serta Bupati Siak.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melihat 730 bal pakaian, sepatu dan tas bekas yang diduga asal impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, 17 Maret 2023. Mendag Zulkifli Hasan menegaskan pakaian, sepatu dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Foto : Biro Humas Kemendag

"Sebagai  respons dan  salah  satu tanggung  jawab  kami  atas  semakin  maraknya  perdagangan pakaian  bekas, alas  kaki, dan  tas  asal  impor  yang  tidak sesuai  ketentuan, kami  melakukan Pemusnahan  sebanyak  730  bal  pakaian,  alas  kaki, dan  tas  bekas  dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan  terhadap  perdagangan  dan  impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Mendag Zulkifli Hasan. 

Pemusnahan ini, kata Mendag Zulkifli Hasan, merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan  perlindungan  konsumen.

Pemusnahan  juga  merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Business  Matching Produk  lDalam  Negeri  yang  mengecam  impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri pada 15 Maret 2023 lalu. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Eko Hendro Purnomo melihat pakaian, sepatu dan tas bekas yang diduga asal impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, 17 Maret 2023. Mendag Zulkifli Hasan juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Foto : Biro Humas Kemendag

"Arahan  presiden  sangat  tegas  agar  industri  dalam  negeri  dan  UMKM  ini dijaga  dan  harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau  dan mengawasi peredaran pakaian bekas  ini  dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tutur Mendag Zulkifli Hasan.

Menurut dia, pakaian,  sepatu, dan  tas bekas  merupakan  barang  yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan  Menteri   Perdagangan   Nomor   18  Tahun   2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan  Atas  Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor  18 Tahun 2021 entang  Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Selain penegakan  hukum,  langkah  ledukasi  dan  sosialisasi  penggunaan produk dalam  negeri  juga dilakukan.

Mendag Zulkifli Hasan berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri  dalam  negeri dan usahamikro kecil dan menengah (UMKM). Produk dalam negeri tidak kalah  baiknya dengan produk impor baik dari  sisi  mutu  maupun  tren.  

Tingginya  penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas. “Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat  dan  martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat  terhindar  dari dampak  buruk pakaian  bekas  dalam jangka  panjang dan sekaligus  turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” ujar Mendag  Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan  sementara,  ditengarai pakaian,  sepatu  dan  tas  bekas tersebut  diperoleh  dari  supplier  yang berlokasi  di  Batam. “Saat  ini  kami masih  melakukan pengumpulan  bahan keterangan  lebih  lanjut  terkait  proses dan  jalur  masuk  pakaian  bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya.

Moga juga menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak. “Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh  instansi  terkait  hal  ini  adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” kata Moga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus