Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cikarang - Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengekspose temuan barang impor ilegal senilai Rp 46.188.205.400 di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan Satgas akan memusnahkan barang-barang impor ilegal itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Temuan satgas yang diekspose hari ini terdiri dari 1.883 balpres pakaian bekas impor temuan Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri dan 3.044 balpres pakaian bekas impor temuan Bea Cukai Tanjung Priok. Selain itu, Bea Cukai Cikarang menemukan 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 371 alas kaki, 6.578 pcs alat elektronik, dan 5.896 pcs garmen pakaian jadi dan aksesoris. Kementerian Perdagangan atau Kemendag juga menemukan tekstil dan produk tekstil atau TPT sejumlah 20.000 rol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata pria yang akrab disapa Zulhas itu dalam konferensi pers.
Zulhas menuturkan, impor ilegal yang ditrmukan Satgas hari ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 18 miliar. Dia mengaku akan menyampaikan temuan Satgas ini kepada Presiden Jokowi.
Kepada para importir ilegal yang memasukkan barang-barang itu, Zulhas menyatakan akan mengenakan sanksi administratif. Namun bila dalam proses penindakan ada temuan tindak pidana, Satgas akan menyerahkannya kepada kepolisian dan kejaksaa. Zulhas tak merinci jenis sanksi administratif yang dimaksud.
Satgas importasi ilegal dibentuk pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024. Satgas itu terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan khsuusnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri, hingga Kejaksaan.
Pilihan Editor: OJK Bertahap Cabut Izin Usaha 14 BPR