Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka dalam pengungkapan tindak pidana importasi, pangan serta perlindungan konsumen dan kesehatan. Enam di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, satu orang warga negara Cina, dan 1 WNI bekas warga negara Nigeria.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Total kerugian negara yang bisa diakibatkan dari perbuatan para pelaku berkisar Rp 12 miliar - Rp 13 miliar," ujar Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Umar di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para tersangka dalam kasus ini ialah MT (43 tahun), DE (42 tahun), RE (37 tahun), A (51 tahun), LX (43 tahun), FF (45 tahun), M (40 tahun) dan MF (23 tahun). Mereka disangkakan dengan beberapa pasal meliputi Pasal 110 , Pasal 111 Jo Pasal 47, Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 113 Undang-Undang tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Perkara ini terdiri atas 8 kasus berbeda. Polisi mengamankan 395 ball pakaian bekas, 1.931 pcs peralatan elektronik berupa jam tangan dan drone, 930 pcs kosmetik impor dari Cina, 1.997,5 liter kosmetik cair (sabun, sampo, handbody, sabun bayi), 540 botol minyak kemasan 800 ml dan 2.275 bakso kemasan. Semua barang tersebut tidak memiliki izin edar.
Sebagian kosmetik dibuat dari limbah kosmetik yang sudah masuk kategori tidak layak pakai. Para tersangka tersebut memperdagangkan barang-barang itu melalui sosial media dan marketplace dengan harga miring.