Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO BISNIS - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyatakan peningkatan produktivitas pertanian dapat tercapai melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian. Salah satunya, peningkatan SDM Penyuluh melalui Sertifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyuluh merupakan garda terdepan dalam peningkatan produksi dan produktivitas komoditas yang berdaya saing guna mewujudkan pencapaian swasembada pangan dan penerapan teknologi pertanian yang modern.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kualitas SDM pertanian selalu ditingkatkan, sebab pertanian saat ini harus terus berinovasi dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Salah satu parameternya tentu melalui sertifikasi. Untuk itu, momentum Sertifikasi Penyuluh Pertanian harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Mentan.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi, menerangkan lebih lanjut mengenai hal itu.
“Kementan memberikan perhatian besar kepada seluruh Penyuluh Pertanian. Untuk itu, persiapkan sertifikasi sebaik mungkin agar hasilnya positif. Sebab, sertifikasi juga menjadi bukti kompetensi dan kualitas SDM pertanian untuk menjawab tantangan ke depan,” ungkap Dedi.
Dengan sertifikasi, diharapkan penyuluh pertanian dapat mendukung tercapainya 3 tujuan pembangunan yaitu menyediakan pangan bagi seluruh negeri, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendorong tercapainya ekspor 3 kali lipat sesuai dengan arahan Menteri Pertanian.
Meningkatnya produktivitas tidak lepas dari peran penyuluh pertanian. Penyuluh Pertanian menjadi tempat petani untuk berkonsultasi terkait permasalahan yang ditemui di lapangan. Oleh karena itu penting bagi penyuluh pertanian untuk memiliki sertifikat kompetensi sebagai pembuktian profesionalisme penyuluh.
Penyuluhan pertanian sebagai bagian dari sistem pembangunan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan sumberdaya manusia pertanian, khususnya pemberdayaan masyarakat tani yang berada di wilayah pedesaan. Melalui kegiatan penyuluhan, dapat dikembangkan kemampuan dan kemandirian petani dan keluarganya, agar mampu mengelola usahataninya secara produktif, efektif dan efisien, sehingga mempunyai daya saing tinggi yang dicirikan dengan tingginya produktivitas, mutu dan efisiensi usaha.
Sertifikasi Kompetensi juga dibahas dalam Bertani on Cloud (BOC) Volume 180, Kamis, 2 Juni 2022. Tema yang diangkat adalah “Profesionalitas Penyuluh Pertanian melalui Sertifikasi Kompetensi”. Kegiatan ini digelar secara hybrid diikuti oleh 1000 orang peserta.
Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Lely Nuryati menyampaikan pentingnya peran penyuluh pertanian dalam pembangunan pertanian. “Hal itu menjadikan Penyuluh Pertanian sebagai suatu profesi harus terus dikembangkan, terutama melalui penguatan SDM Penyuluhan Pertanian. Penyuluh Pertanian diharapkan mampu melaksanakan fungsinya secara profesional baik penyuluh ASN, Swadaya maupun Swasta,” ujar Lely.
Penyuluh pertanian, Lely melanjutkan, dituntut untuk memiliki kompetensi yang mumpuni dan mengikuti perkembangan teknologi dalam menjalankan tugas, oleh karena itu, Penyuluh Pertanian perlu meningkatkan kompetensi yang meliputi keterampilan/keahlian, pengetahuan maupun sikap sebagai seorang penyuluh.
Kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, diantaranya adalah penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh. Peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluhan dilakukan diantaranya melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
Kompetensi penyuluh yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sangat diperlukan dalam mendukung tugas dan kinerja penyuluh di lapangan. Pengakuan kompetensi penyuluh dilakukan melalui sertifikasi kompetensi penyuluh.
Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional atau standar khusus. (*)