Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sejumlah penyempurnaan dalam hal bantuan pendidikan. Salah satunya adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus tidak hanya untuk mereka yang masih aktif menjadi siswa, tetapi juga anak-anak putus sekolah yang akan mengambil keterampilan atau paket A, B, dan C.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Saefullah Hidayat, menjelaskan perluasan jangkauan bantuan pendidikan bagi anak putus sekolah tersebut dalam rangka agar warga tidak mampu mendapatkan berbagai kemudahan untuk memenuhi kebutuhan dan beraktivitas sehari-hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Usia penerima KJP Plus yang sebelumnya diperuntukkan bagi usia 7-18 tahun, kini menjadi 6-21 tahun. Selain itu, kartu KJP Plus juga dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, gratis menaiki Transjakarta, gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan museum), hingga dapat digunakan untuk membeli pangan murah,” ujar Saefullah.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan KJP Plus kepada anak pengemudi Jak Lingko dan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Bank DKI turut mendistribusikan KJP Plus ke delapan pulau di Kepulauan Seribu pada Maret 2019.
Tahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp 3,975 triliun untuk KJP Plus. Pada tahap 1 tahun 2019, penerima KJP Plus sebanyak 860.397 siswa, terdiri atas 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 pada tahun 2018, yakni 805.015 siswa.
Dana bantuan yang diberikan pun lebih besar, bagi siswa SD yang semula Rp 210 ribu menjadi Rp 250 ribu rupiah per bulan. SMP yang semula Rp 260 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan. Sementara itu, untuk tingkat SMA yang semula Rp 375 ribu, kini menjadi Rp 420 ribu per bulan.
Kenaikan juga diberikan untuk tingkat SMK yang semula Rp 390 ribu menjadi Rp 450 ribu per bulan, dengan dana tarikan tunai Rp 100 ribu per bulan untuk semua jenjang pendidikan. (*)