Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, menjamin akan mempermudah proses pelayanan perizinan ikan Arwana di Kalimantan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini terungkap saat penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Status Perlindungan Arwana dan Mekanisme Perijinannya pada Rabu 10 Februari di Banjarmasin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaminan proses pelayanan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang memfokuskan pembangunan kelautan dan perikanan pada empat pilar KKP yaitu kedaulatan, keberlanjutan, kesejahteraan, dan pendapatan negara,
"BPSPL Pontianak berkomitmen memberikan pendampingan dan konsultasi bagi para pelaku usaha Arwana dalam proses pengajuan permohonan surat izin pemanfaatan jenis ikan Arwana ini” ujar Kepala BPSPL Pontianak Getreda Melsina Hehanussa di depan para pengusaha Arwana.
Seperti diketahui, KKP telah resmi ditunjuk sebagai Otoritas Pengelola (MA) CITES Jenis Ikan di Indonesia. Pengalihan MA CITES Jenis Ikan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan jenis ikan yang dilindungi melalui ketentuan nasional maupun internasional, yaitu Appendiks CITES.
Selain aturan CITES, Arwana Super Red (Scleropages formosus) dan Arwana Jardini (Scleropages jardini) juga diatur pemanfaatannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora.
Pemanfaatan kedua jenis Arwana ini wajib dilengkapi dengan izin untuk menjamin legalitas berupa Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan dokumen keterangan asal usul bukti kepemilikan berupa Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) Dalam Negeri serta Luar Negeri untuk menjamin ketelusuran produk.
Penerbitan SIPJI dan SAJI hingga saat ini masih tanpa dikenakan biaya apapun, sampai dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan.
Ikan Arwana merupakan salah satu komoditas yang menjadi primadona ekspor perikanan Kalsel. Berdasarkan data Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Banjarmasin, pada 2020 telah dilakukan pengiriman 10.550 ekor Arwana Banjar Red senilai Rp.145.414.931.181 dengan negara tujuan eskpor utama meliputi Jepang, Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan.