Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah pada Selasa, 29 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra terkait serta menciptakan komitmen kesepakatan bersama dengan semua pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menerangkan total luas kawasan konservasi hingga tahun 2021 telah mencapai 28,4 juta hektare atau sekitar 8,74 persen dari luas perairan Indonesia. Seluas 10,9 juta hektare dari 28,4 juta hektare merupakan kawasan konservasi yang dikelola pemerintah provinsi yang berada di dalam area 12 mil.
“Permasalahan dan tantangan dalam mengelola kawasan konservasi adalah terkait kelembagaan, ketersediaan dan kompetensi SDM serta ketersediaan anggaran untuk menjalankan program,” kata Victor.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi (EVIKA) terhadap 61 kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sampai dengan tahun 2021, diperlukan percepatan penetapan dan peningkatan pengawasan, pengaturan dan optimalisasi pengelolaan potensi sumber daya laut.
“Keberadaan kawasan konservasi perlu diselaraskan dengan berbagai kebijakan aktual. Salah satunya adalah kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Saat ini, KKP sedang melaksanakan perhitungan neraca sumber daya laut (ocean account) untuk dijadikan salah satu indikator kesehatan lingkungan laut dan pesisir,” tutur Victor.
Direktur KKHL, Andi Rusandi, mengatakan hal menarik terkait kawasan konservasi adalah dugaan potensinya yang besar. Untuk mengukur besarnya potensi tersebut menurut Andi perlu dilakukan perhitungan berapa potensi sebenarnya dari keberadaan suatu kawasan konservasi.
KKP telah menghitung potensi kawasan konservasi nasional TWP Gili Matra dan berharap perhitungan potensi dapat dilakukan di seluruh kawasan konservasi. Potensi yang besar memerlukan mekanisme pengelolaan yang baik. Dengan berbagai peraturan yang ada, pengelola kawasan konservasi harus memahami dan jeli dalam mengatur dan melayani perizinan aktivitas maupun pengusahaan di dalam kawasan konservasi sehingga pengelolaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Diperlukan suatu komitmen dan kesepakatan bersama dengan semua pihak yang terkait dalam menyelaraskan tujuan dan program pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia,” ujar Andi.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan perlunya mendorong dan memprioritaskan keberlanjutan ekologi laut seiring dengan pemanfaatan laut secara optimal baik dari aspek ekonomi maupun sosial budaya. Dengan demikian, tidak hanya generasi saat ini yang dapat merasakan manfaat sumber daya kelautan dan perikanan, tetapi juga generasi yang akan datang.
Rapat Kerja Teknis kali ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari pemerintah daerah, mitra kerja, dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL yang melaksanakan fungsi dalam pengelolaan kawasan konservasi. (*)