Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Membumikan Pancasila di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pesisir Kabupaten Ende merupakan tempat bersejarah, dimana Ir. Soekarno diasingkan lebih kurang empat tahun (1934-1938) di pesisir kota kabupaten Ende, yang berlokasi di Jalan Perwira, Kelurahan Kotaraja, Ende Utara, Kabupaten Ende.

9 Juni 2022 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pesisir Kabupaten Ende merupakan tempat bersejarah. Menjadi lokasi pengasingan Ir. Soekarno lebih kurang empat tahun (1934-1938), tepatnya di pesisir kota kabupaten Ende, di Jalan Perwira, Kelurahan Kotaraja, Ende Utara, Kabupaten Ende.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Luas Kabupaten Ende yang mencapai 2.000 kilometer persegi merupakan satu dari delapan kabupaten yang terletak di Pulau Flores, dengan luas pulau kira-kira 14.000 kilometer persegi. Di sebelah selatan Kabupaten Ende, terdapat Pulau Ende seluas 10,21 kilometer persegi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari rumah pengasingan di pesisir kota kabupaten Ende yang berjarak sekitar 700 meter dari pohon Sukun bercabang lima (tanaman pelindung pantai), di situlah Ir. Soekarno melakukan perenungan dan akhirnya menemukan inspirasi “lima mutiara” sebagai gagasan/ide tersusunnya butir-butir Pancasila.

Pada sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan) tanggal 1 Juni 1945, butir-butir Pancasila sebagai dasar negara dibacakan oleh presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila. 

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berikut perubahan pertama (1999) sampai perubahan keempat (2002), telah disebutkan dengan jelas dan lengkap tentang butir-butir Pancasila, walaupun kata Pancasila tidak terdapat didalamnya. 

Kelima butir pancasila merupakan way of life masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil (PPK), diantaranya bercirikan masyarakat pesisir yang religius, suka menolong, dan dapat menerima kehadiran warga pendatang. Masyarakat pesisir juga senantiasa bergotong royong dan memiliki kekerabatan yang kental, serta mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan bersama secara adil. 

 

Mengimplementasikan Pancasila 

Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila bukanlah ruang kosong dan abstrak, namun memiliki nilai-nilai luhur yang menjadi panutan dan gaya hidup sehari-hari serta sebagai landasan dan arah kebijakan pemerintah, termasuk dalam pengelolaan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.  

Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, memiliki 17.504 pulau-pulau kecil yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Rote, dengan panjang pantai mencapai 108.000 km. Adapun luas wilayah laut Indonesia hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE) mencapai 6,4 juta kilometer persegi. 

Laut Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA), terdiri dari SDA hayati (diantaranya mangrove, padang lamun, terumbu karang, ikan-ikan langka) dan SDA non hayati (air laut dalam, sedimentasi laut, migas, dan banyak lagi) maupun jasa-jasa kelautan (pariwisata, sport mancing, diving). 

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 (ayat 3) mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Namun demikian, berdasarkan data studi kasus di Desa Teluk Labuan, Banten menunjukkan tingkat kemiskinan masyarakat pesisir relatif tinggi mencapai 32,4 persen (Juliantono JF, 2015). Kondisi yang sama terlihat dari data kemiskinan di pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sekitar 35 persen (DFW, 2017), yang melebihi angka nasional sebesar 9,71 persen (BPS, 2021).

Kebijakan pemerintah mengelola pesisir dan PPK dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat pesisir dalam proses perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, serta pengawasan sumberdaya perairan laut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Hingga akhir tahun 2021 pemerintah propinsi/kabupaten/kota telah menuntaskan hampir seluruh peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil/RZWP3K serta rencana tata ruang wilayah/RTRW. 

Pemerintah melanjutkan dengan mengintegrasikan RZWP3K dan RTRW pada awal tahun 2022, sehingga tahapan penataan ruang wilayah di daerah menjadi lebih selaras, serasi dan seimbang serta terkoordinasi dengan baik, seperti halnya pengintegrasian RZWP3K dan RTRW yang dilakukan Propinsi Sulawesi Selatan dan Propinsi Papua Barat. 

Alokasi ruang yang telah diintegrasikan ditindaklanjuti dengan program/kegiatan fisik yang sesuai kebutuhan masyarakat pesisir dan PPK serta pelaku usaha, diantaranya penyediaan infrastruktur dan sarana prasarana, bantuan ekonomi produktif di kawasan konservasi, penyediaan washing plant dalam program PUGAR, serta kemudahan perizinan berusaha berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

Kementrian Kelautan dan Perikanan juga menggagas program/kegiatan visioner dan inovatif, diantaranya kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya ikan berbasis ekspor, dan pembangunan kampung nelayan maju, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, sangat sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam butir-butir Pancasila dan UUD 1945.

Melalui semangat Pancasila, pemerintah terus berupaya melakukan penguatan dan kemudahan regulasi agar diimplementasikan melalui program/kegiatan inovatif yang bersentuhan langsung dengan rakyat, khususnya untuk mensejahterakan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. (*)

(Rido Miduk Sugandi Batubara, Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan).

 

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus