Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi menyatakan, pemerintah tidak mengekspor pasir laut. Menurut ia, komoditas yang diekspor adalah sedimentasi laut. Apa bedanya?
Seperti diketahui, lautan menyimpan banyak material endapan yang berasal dari berbagai sumber. Salah satu komponen di dasar laut adalah sedimen, yang merupakan kumpulan partikel atau material yang terendapkan melalui berbagai proses alam. Sedangkan pasir laut adalah salah satu jenis sedimen yang sering ditemukan di pesisir atau dasar laut dangkal. Walaupun keduanya sering dianggap sama, sebenarnya terdapat perbedaan antara sedimentasi laut dan pasir laut terutama pada asal usul hingga fungsinya dalam ekosistem.
Dilansir dari journal.itera.ac.id, sedimen adalah material yang tidak larut, terutama berupa partikel batu dan tanah, yang terakumulasi melalui proses sedimentasi. Sedimen terbentuk melalui berbagai proses alam, seperti angin, aliran air, atau aktivitas biologi. Dilansir dari Britannica, sedimen di laut bisa berasal dari beberapa sumber, termasuk angin, es, sisa-sisa organisme laut, produk vulkanisme bawah laut, endapan kimiawi air laut, serta bahkan material dari luar angkasa seperti meteorit.
Proses terbentuknya sedimen disebut sedimentasi, yang terjadi ketika partikel-partikel halus dari daratan terbawa oleh aliran sungai, angin, atau es, dan akhirnya mengendap di dasar laut. Sedimen laut dapat ditemukan di berbagai kedalaman lautan, mulai dari zona pesisir hingga laut dalam.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002, pasir laut didefinisikan sebagai bahan galian pasir yang terletak di wilayah perairan Indonesia. Pasir laut terbentuk dari hasil erosi batuan di daratan yang kemudian terbawa oleh air dan terdeposisi di wilayah pantai atau dasar laut. Dilansir dari ejournal.lppmunidayan.ac.id, ciri khas pasir laut adalah butirannya yang halus, berukuran antara 0,55 hingga 2,5 mm, yang berbeda dengan pasir darat yang berukuran lebih besar.
Pasir laut sering digunakan dalam industri konstruksi, sebagai bahan untuk membuat bata ringan, plester dinding, hingga sebagai komponen dalam struktur beton. Namun, eksploitasi pasir laut secara berlebihan dapat berdampak negatif pada lingkungan, seperti menyebabkan abrasi pantai dan merusak keseimbangan ekosistem pesisir.
Meskipun pasir laut termasuk dalam kategori sedimen, terdapat beberapa perbedaan utama antara keduanya:
1. Cakupan Material: Sedimen laut mencakup berbagai jenis material seperti lumpur, kerikil, pasir, dan sisa-sisa organik. Pasir laut hanyalah salah satu jenis sedimen yang ukurannya lebih kecil dan halus.
2. Asal-Usul: Sedimen laut dapat terbentuk dari berbagai proses, seperti erosi batuan di daratan, dekomposisi organisme laut, reaksi kimia, atau bahkan dari debu luar angkasa. Pasir laut umumnya berasal dari proses erosi batuan yang terbawa oleh air dan mengendap di pantai atau dasar laut.
3. Ukuran Partikel: Ukuran sedimen laut sangat bervariasi, mulai dari partikel halus seperti lumpur hingga kerikil. Pasir laut memiliki ukuran partikel antara 0,55 hingga 2,5 mm, dengan struktur yang lebih halus dibandingkan pasir darat.
4. Lokasi Pengendapan: Sedimen laut dapat ditemukan di seluruh dasar lautan, dari zona pesisir hingga laut dalam. Sedangkan pasir laut umumnya terletak di sepanjang garis pantai, dasar laut dangkal, delta sungai, dan wilayah pasang surut.
5. Fungsi dalam Ekosistem: Sedimen laut berperan sebagai penyimpanan nutrisi dan habitat bagi organisme mikroba laut, terutama di sedimen laut dalam. Pasir laut, di sisi lain, berfungsi untuk menjaga ekosistem pesisir dengan membantu menyerap energi gelombang laut, sehingga mencegah erosi pantai.
Namun, penting untuk memperhatikan dampak ekologis dari penambangan pasir laut. Pengambilan pasir laut dalam jumlah besar dapat menyebabkan abrasi pantai, menurunkan kualitas lingkungan pesisir, serta mengganggu keseimbangan ekosistem laut.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia memberlakukan regulasi ketat mengenai ekspor pasir laut. Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, hasil sedimentasi yang diizinkan untuk diekspor hanyalah material alami yang terakumulasi di dasar laut melalui proses sedimentasi. Pengambilan hasil sedimentasi bertujuan untuk mencegah gangguan terhadap ekosistem laut dan pelayaran, tanpa mengganggu keseimbangan lingkungan.
Pilihan Editor: Menebus Dosa Kepada Laut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini