Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Partai Buruh Resmi Dukung Andika-Nanang

Partai Buruh secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

8 September 2024 | 17.40 WIB

Partai Buruh secara resmi mengusung pasangan bakal calon bupati - wakil bupati Serang Andik  Hazrumy - Nanang Supriatna di Pillkada Kabupaten Serang 2024 di Kantor Kepengurusan Pusat Partai Buruh Kota Serang, Ahad, 8 September 2024. Dok. Pribadi
Perbesar
Partai Buruh secara resmi mengusung pasangan bakal calon bupati - wakil bupati Serang Andik Hazrumy - Nanang Supriatna di Pillkada Kabupaten Serang 2024 di Kantor Kepengurusan Pusat Partai Buruh Kota Serang, Ahad, 8 September 2024. Dok. Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Partai Buruh secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Pernyataan ini ditandai dengan penyerahan berkas B1 KWK (surat persetujuan dukungan) dari kepengurusan pusat Partai Buruh kepada Andika di Kota Serang, Ahad, 8 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Kabupaten Serang, Agus Rohman, mengungkapkan bahwa keputusan pengusungan ini memang terlambat karena dinamika politik yang terjadi. "Alhamdulillah, kami baru saja menyerahkan B1 KWK ke Pak Andika. Dengan begitu, Partai Buruh resmi mengusung Pak Andika dan Pak Nanang di Pilkada Kabupaten Serang," ujar Agus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Agus menjelaskan bahwa keterlambatan dukungan ini disebabkan oleh dinamika politik internal, di mana Partai Buruh sebelumnya sempat mengusung pasangan calon lain. Namun, kemudian diputuskan bahwa pengusungan Partai Buruh di pilkada kabupaten/kota harus selaras dengan keputusan di tingkat provinsi. "Di Banten ini, kami mendukung Bu Airin dan Pak Ade Sumardi. Jadi, untuk 8 kabupaten/kota juga harus linier," kata Agus.

Agus juga menilai bahwa Andika-Nanang adalah perpaduan pemimpin yang berprestasi dan berpengalaman. Andika Hazrumy merupakan sosok muda yang pernah menjabat sebagai anggota DPD RI, DPR RI, dan Wakil Gubernur Banten, sementara Nanang Supriatna adalah mantan Sekretaris Daerah yang memiliki pengalaman panjang di dunia birokrasi. “Kami yakin, Andika-Nanang akan mampu meneruskan kemajuan di Kabupaten Serang,” ujar Agus.

Andika Hazrumy sendiri menyambut baik dukungan dari Partai Buruh ini. Ia mengucapkan terima kasih dan menyebut dukungan tersebut sebagai tambahan kekuatan yang akan memotivasi tim pemenangannya. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Partai Buruh. Ini akan menjadi tambahan semangat bagi kami dalam upaya memenangkan Pilkada Kabupaten Serang tahun ini," ungkap Andika.

Lebih lanjut, Andika mengungkapkan bahwa tim pemenangannya akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan Partai Buruh bisa terdaftar sebagai partai pengusung resmi. "Kami berharap aspirasi teman-teman dari Partai Buruh bisa diakui dan diformalkan sebagai partai pengusung," katanya.

Pasangan Andika-Nanang sebelumnya telah resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Serang dengan dukungan enam partai politik, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, PPP, dan PKN. Dukungan dari Partai Buruh diharapkan akan memperkuat basis politik mereka, mengingat Partai Buruh memiliki jaringan yang cukup luas di kalangan pekerja dan masyarakat akar rumput.

Andika dan Nanang optimis bahwa kombinasi pengalaman dan rekam jejak keduanya akan mampu membawa Kabupaten Serang menuju perubahan yang lebih baik. “Kami memiliki visi untuk melanjutkan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan dukungan Partai Buruh dan seluruh elemen masyarakat, kami yakin bisa mewujudkan harapan tersebut,” kata Andika.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus