Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Diminta Carikan Solusi Terkait PT Istaka Karya

Bisnis konstruksi adalah salah satu penggerak ekonomi

2 Agustus 2023 | 13.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Pemerintah, diminta memperhatikan dan mencarikan solusi atas utang PT Istaka Karya yang telah merugikan kontraktor dan subkontraktor pelaksana. Hal itu dikatakan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan di Jakarta.

“Ini adalah tugas dan kewajiban negara memastikan iklim bisnis terjaga dan terpercaya. Segala bentuk kesepakatan bisnis diikat oleh perjanjian perdata yang berisi hak dan kewajiban. Jika itu sudah kewajiban, maka sudah seharusnya dilaksanakan,” kata dia.

PT Istaka Karya, kata dia, semestinya bertanggung jawab atas kegagalan bayar, atau pemerintah harus mengambil alih dan memastikan kewajiban dipenuhi.

“Ini harus jadi pelajaran dan evaluasi besar-besaran praktik pelaksanaan proyek konstruksi di berbagai BUMN Karya. Perlunya pelibatan pihak swasta dalam proyek infrastruktur, namun jangan sampai pemerintah lepas tangan,” ujar Syarief.

Syarief memahami bahwa bisnis konstruksi adalah salah satu penggerak ekonomi. Namun jika tidak ada mekanisme pertanggung jawaban yang jelas dan terarah, ini akan menjadi preseden buruk. “Apalagi dengan giatnya pemerintah membangun berbagai infrastruktur, semoga ini tidak berulang,” ucap Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Menurutnya, langkah bersih-bersih BUMN seperti yang dikatakan Menteri BUMN adalah sesuatu yang baik. Namun jika langkah ini justru menimbulkan duka bagi pelaku usaha, maka ini mestinya dievaluasi dan dicarikan jalan keluar. Jangan sampai mempailitkan BUMN, namun menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain. “Perkara bisnis adalah soal kepercayaan dan pertanggung jawaban. Jika kasus PT Istaka Karya ini tidak ada solusinya, maka akan mungkin terjadi pada BUMN Karya lainnya,” kata dia.

Pemerintah, lanjut dia, tidak boleh lepas tangan atas kewajiban PT Istaka Karya, termasuk utang kepada kontraktor dan subkontraktor. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU 40 tahun 2007 yang pada intinya adanya pertanggungjawaban pemegang saham. Dengan kata lain, utang ini juga ditanggung oleh negara selaku pemegang saham. Skema pelunasan utang adalah kewajiban pemerintah yang mesti dilaksanakan. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus