Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) kembali digelar pada hari ini Jum’at 28 April 2023 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Syarief hadir karena pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM pada periode 2009-2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Syarif akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Kiemas Danial dan kawan-kawan. Ia menyebut dugaan korupsi Kiemas Danial tersebut adalah penyaluran dana fiktif bergulir oleh LPDB-KUMKM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali menyatakan KPK mengharapkan Syarief Hasan memberikan keterangannya kepada majelis hakim dalam kasus tersebut.
“Tim jaksa KPK menghadirkan saksi Syarief Hasan, mantan Menteri Koperasi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI saat ini,” ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Jum’at 28 April 2023.
Syarief Hasan dipastikan hadir
Selain itu, Ali menyebut Syarief Hasan telah hadir ke Pengadilan Negeri Bandung. Ia mengatakan politikus Partai Demokrat tersebut akan memberikan kesaksiannya kepada majelis hakim.
“Informasi yang kami peroleh, saksi telah hadir di PN Tipikor Bandung dan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dimaksud,” kata dia.
Selanjutnya, kronologi kasus Korupsi LPDB KUMKM
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka perkara korupsi LPDB KUMKM. Keempatnya diduga terlibat dalam penyaluran dana fiktif di Jawa Barat pada periode 2012-203.
Keempat tersangka itu adalah mantan Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017, Kemas Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Dodi Kurniadi; Sekretaris II koperasi pedagang kaki lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi; dan Direktur PT PancaMulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan keempatnya telah ditahan oleh penyidik. Mereka ditahan di tempat yang berbeda. Kemas Danial ditahan di rutan KPK pada gedung merah putih, Dodi Kurniawan di rutan KPK pada gedung Kavling C1, Deden Wahyudi di rutan KPK pada gedung C1 dan Stevanus Kusnadi di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Perkara ini, menurut Nurul, bermula ketika Stevanus Kusnadi menemui Kemas sekitar tahun 2012. Saat itu, Stevanus menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza atau BTP. Saat itu kondisi bangunan yang ditawarkan belum selesai seratus persen. Stevanus meminta Kemal membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB KUMKM.
Kemas pun disebut menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stevanus untuk menemui Andara Aluddin selaku ketua pusat koperasi pedagang kaki lima Panca Bhakti Jawa Barat.
Sesuai arahan Kemal, Andara Aludin meminta Dodi Kurniawan untuk mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 90 miliar ke LPDB. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli kios di mall BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada seribu orang pelaku KUMKM.
Pencairan dana itu diduga bermasalah. KPK menyatakan bahwa data pelaku KUMKM yang merupakan syarat untuk pengajuan dana bergulir LPDB diduga palsu.
Hal tersebut tidak dilakukan ataupun dilakukan dengan tidak benar. Tetapi, tetap diberikan untuk periode 2012-2013 dan telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku KUMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun," ujarnya.
Uang sebesar Rp 116,8 miliar itu kemudian di autodebit melalui rekening bank milik Kopanti Jawa Barat dan Rp 98,7 miliar di antaranya dialirkan ke rekening Stevanus di Bank BTPN.
Dari jumlah itu, Stevanus disebut hanya bisa melakukan pengembalian sebesar Rp 3,3 miliar. Kemal lantas mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.
Gufron menjelaskan bahwa Kemal diduga menerima uang sejumlah 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden Wahyudi mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jawa Barat.
Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut terjerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK menyatakan bahwa korupsi LPDB KUMKM Provinsi Jawa Barat itu merugikan negara sebesar Rp 116,8 miliar. Kasus ini menyeret Syarief Hasan karena LPDB KUMKM merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.