Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 500/4825/SJ mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah. SE tersebut merupakan bentuk respons cepat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam membantu menyelesaikan permasalahan inflasi di tingkat daerah. Upaya ini penting, mengingat permasalahan inflasi sudah menjadi perhatian global.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beleid yang dikeluarkan pada Jumat, 19 Agustus 2022 itu bertujuan mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat tersebut, Mendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota mengoptimalkan anggaran dalam APBD untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, serta ketersediaan bahan pangan terutama dengan bekerja sama antardaerah.
Selain itu, daerah diminta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang rentan terdampak inflasi di masing-masing daerah. Apabila kebutuhan anggaran tersebut belum tersedia, maka daerah dapat menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pergeseran anggaran.
Selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo, Mendagri menggarisbawahi pentingnya kerja sama pemerintah daerah (Pemda) dengan Tim Pengendali Inflasi di tingkat daerah maupun pusat.
Di lain sisi, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menegaskan, dalam menanggulangi inflasi di daerah, gubernur, bupati, dan wali kota dapat menggunakan dua sumber anggaran.
Pertama, anggaran dari kegiatan yang sudah dialokasikan pada APBD dan dapat dianggarkan dalam perubahan APBD. Kedua, kebutuhan anggaran tersebut dapat menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT).
Fatoni menjelaskan, penggunaan BTT dapat dilakukan dengan cara menggeser anggaran kepada perangkat daerah terkait melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penjabaran APBD.
Lebih lanjut, pada 2023 Kemendagri menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Langkah ini dilakukan agar daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan tersebut dalam rancangan APBD yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
Selain itu, berbagai upaya lainnya juga dilakukan untuk menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil. Hal ini termasuk untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa agar terjangkau oleh masyarakat. (*)