Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Empat terdakwa perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ berharap vonis bebas dalam pembacaan Nota pembelaan akhir (duplik), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hanya eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) yang membacakan duplik secara langsung di hadapan majelis hakim. Sementara ketiga terdakwa lain dibacakan oleh penasihat hukum masing-masing. Dalam pembacaan duplik, terdakwa DD berharap majelis hakim membebaskannya dari tuduhan dugaan korupsi, terutama dalam dugaan menyerahkan dokumen lelang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak pernah ada bukti bahwa saya nyata-nyata menyerahkan dokumen tersebut, baik soft copy maupun hard copy. Baik secara langsung atau tidak langsung pada YM ataupun anggota panitia lelang," ujar DD.
Menurutnya, proses lelang yang disebut-sebut sebagai proyek hore-hore tidak mendasar. Fakta dan kenyataannya, panitia lelang bersungguh-sungguh dalam melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan PT JJC melalui metode right to match atau hak menyamakan penawaran.
Ia pun menjelaskan, Jalan Tol MBZ sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
“Jalan Tol MBZ memiliki sertifikat layak desain, layak fungsi, serta layak operasi sehingga dapat dilalui kendaraan,” ujarnya.
Berdasarkan fakta tersebut, DD berharap, majelis hakim dapat berkenan menerima jawaban serta memberi putusan yang adil untuk dirinya, yakni membebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum DD, Adi Supriyadi menyatakan tetap pada argumen bahwa kliennya tidak bersalah, dan harus diputus bebas dari tuduhan. "Berdasarkan uraian duplik yang disampaikan DD, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang dimaksud pada tuntutan JPU," ujar Supriyadi.
Penasihat hukum Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Raden Aria Riefaldhy pun mengatakan hal yang sama. Pihaknya berharap kliennya diputus bebas, sebagaimana hal-hal yang terungkap dalam fakta persidangan bahwa saksi yang dihadirkan tidak mengenal YM.
"Pertanyaannya bila tidak saling kenal apakah bisa dikaitkan dengan permufakatan jahat? Tidak ada buktinya," kata Aria.
Aria menambahkan, dalam pemaparan duplik dijelaskan bahwa dalam proses lelang model right to match sudah diatur dalam Peraturan Presiden No.56 tahun 2011 pasal 13 ayat 2.
Sedangkan untuk metode design and build juga sudah diatur dalam Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
“Jadi semua proses lelang sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Bukan berarti dia seakan-akan membuat aturan sendiri," katanya. Berdasarkan fakta persidangan dan pembacaan duplik, Aria berharap hakim mempertimbangkan kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.
"Mudah-mudahan hakim berpendapat baik bisa membebaskan YM dari tuntutan dan mengembalikan hak-haknya," ujar Aria. (*)