Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selidiki Kasus AICE, Kemnaker Terjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengirimkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Alpen Food Industry (AFI) .

9 Maret 2020 | 19.32 WIB

 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengirimkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. Alpen Food Industry (AFI) , perusahaan yang memproduksi es krim AICE yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengirimkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. Alpen Food Industry (AFI) , perusahaan yang memproduksi es krim AICE yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengirimkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Alpen Food Industry (AFI), perusahaan yang memproduksi es krim AICE yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kemnaker telah mengirimkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan UPTD II Pengawasan wilayah II Provinsi Jawa Barat,” kata Menaker Ida di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menaker Ida mengatakan tim pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan dan pekerja/buruh. Hal ini untuk mengecek dan menverifikasi berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

“Saat ini tim terus bekerja melakukan tahap pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada pekerja dan pengusaha serta para pihak terkait. Ini untuk dilakukan pendalaman materi dugaan pelanggaran norma kerja, norma perempuan serta termasuk penerapan norma K3 di lokasi kerja. Kalau terbukti tentu kita berikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Sementara itu, Plt. Dirjen Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Iswandi Hari, menambahkan pihaknya bergerak cepat menanggapi adanya laporan dan informasi pengaduan terkait perusahaan tersebut dari serikat pekerja/buruh maupun dari masyarakat.

Berdasarkan laporan dari tim pengawas ketenagakerjaan, diinformasikan sementara ini bahwa ada tenaga kerja sekitar 1.206 orang di antaranya terdapat pekerja perempuan. "Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki,” kata Iswandi.

"Kita terus melakukan pendalaman, pemeriksaan berkas, dan permintaan keterangan dari pengusaha/pengurus perusahaan, pekerja dan anggota SP/SB. Jika terdapat temuan yang melanggar ketentuan maka segera akan ditindaklanjuti, baik melalui nota pemeriksaan dan tahapan penyidikan. Termasuk kemungkinan diberikan sanksi tegas," kata Iswandi. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus