Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang SB UNFCCC ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui Kerjasama Luar Negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri

22 Juni 2024 | 18.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia pada pertemuan Subsidiary Body ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn-Jerman pada tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC, memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) di Bonn, Jerman, pada 3 - 14 Juni 2024. Sidang ini membahas agenda Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice (SBSTA) dan Subsidiary Body for Implementation (SBI) 60, agenda transisi CDM, mandated event dan side event.

Terkait dengan langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia, salah satu agenda penting yaitu SBSTA 60 terkait Article 6 Paris Agreement, termasuk mandated event terkait dengan usulan tema program kerja Non Market Approach bagi negara anggota Paris Agreement dan side event yang terkait dengan keputusan CMA 3 dan 4 tentang ketentuan dan persyaratan pelaksanaan Article 6 termasuk penggunaan methodology, otorisasi, corresponding adjustment dan pelaporannya.

Agenda ini menghasilkan draft conclussion, yang akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan COP 29 UNFCC mendatang di Baku, Azerbaijan pada awal November mendatang. Dalam Draft Conclusion ditegaskan bahwa transfer unit karbon kepada mitra kerjasama luar negeri baik untuk tujuan NDC dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan otorisasi oleh Negara Asal (Host Country).

Plh. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, M. Ahdiyar Syahrony mengatakan dalam siaran pers, Sabtu, 22 Juni 2024, masing-masing negara pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan untuk monitoring capaian NDC tahunannya dalam kaitannya dengan agenda ini. Sementara disepakati bahwa pembahasan detail methodology untuk corresponding adjustment baru akan dibahas pada COP 30 tahun 2025. Sementara terkait Artikel 6.2. kerjasama antar negara, belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan dan ditegaskan bahwa pelaksanaan kerjasama di bawah Artikel 6.2 tetap bisa dilaksanakan, tanpa menunggu kesepakatan format laporan.

Pada subjek berkenaan dengan mekanisme kerjasama luar negeri untuk membantu kontribusi NDC Host Country tanpa transfer unit karbon ke mitra Kerjasama luar negeri (non pasar) atau Article 6 ayat 8 Paris Agreement, hasil pembahasan merujuk Keputusan 4 CMA 3 dan keputusan 8 CMA 4 yang mengatur peran NFP A6.8, dimana NFP dapat melakukan identifikasi implementasi di negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC melalui Non Market Web Based Platform.

Pada agenda ini juga dibahas tema program kerja tahun 2024 dimana akan dilakukan identifikasi di tingkat negara anggota Paris Agreement. “Dalam hal ini, Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui Kerjasama Luar Negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri, khususnya  pada kegiatan berbasis lahan, termasuk pertanian dan kehutanan. Tema program kerja 2024 yang disepakati untuk identifikasi program kerja 2024 terkait dengan sumberdaya alam,” tulis keterangan tersebut.

Di sela-sela pertemuan SB 60, di luar agenda persidangan, Verra, sebuah organisasi nirlaba yang menjalankan standar di pasar lingkungan dan sosial, termasuk program kredit karbon terkemuka di dunia, bekerjasama dengan Sekretariat Perubahan Iklim Singapore dan Gold Standard, menyelenggarakan side event terkait voluntary market dalam pelaksanaan Artikel 6 PA. Dalam paparannya, (Verra, Sekretariat Perubahan Iklim Singapore dan Gold Standard), menyampaikan antara lain: Verra, sebagai salah satu pemilik program voluntary carbon market, terus berusaha untuk mewujudkan integritas lingkungan sebagaimana termaktub di dalam keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerjasama antar swasta nasional dengan swasta luar negeri, baik untuk tujuan NDC (termasuk dekarbonisasi dan net zero emisi perusahaan di luar negeri) maupun untuk tujuan lainnya (CORSIA, tujuan sukarela seperti labelling), memerlukan otorisasi dari host country (negara asal).

Verra juga menyatakan pendapat bahwa corresponding adjustment oleh Host Country, dilakukan untuk menghindari double counting dan agar catatannya dalan registry menjadi balance, kecuali untuk tujuan labelling perusahaan di luar negeri, yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment oleh host country.

Hasil pembahasan Artikel 6 PA pada pertemuan SB 60 di Bonn berupa draft conclusion serta beberapa isu pembahasan akan dibahas dan dinegosiasikan lebih lanjut pada pertemuan SBs ke-61secara back-to-back dengan pertemuan COP 29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan pada bulan November 2024 mendatang. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fifia Asiani

Fifia Asiani

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus