Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso, Sulawesi Tengah, mensosialisasikan tarif khusu pajak penghasilan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Poso, Kamis, 26 Juli 2018. Pada kesempatan ini dijelaskan bahwa tarif PPh final UMKM resmi turun dari 1 persen menjadi 0.5 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor23 Tahun 2018. PP tentang pajak penghasilan yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tersebut meruapakan pengganti PP Nomor 46 Tahun 2013. Tarif yang efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2017 tersebut merupakan salah satu poin penting dalam PP baru tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada sejumlah ketentuan yang perlu diketahui wajib pajak terkait aturan baru ini. Antara lain, tarif final0.5 persen bersifat opsional karena wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0.5 persen atau menggunakan skema normal yang mengacu pada Pasal 17 UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh.
Sifat opsional ini dapat memberikan keuntungan bagi wajib pajak karena wajib pajak pribadi atau badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, penerapan PPh final 0.5 persen diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam membayar pajak.
Perhitungan pajak menjadi sederhana, tinggal mengalikan tarif 0.5 persen dengan omzet/peredaran bruto. Sementara untuk wajib pajak yang telah melakukan pembukuan dapat memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif normal sebagaimana diatur Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Dalam PP 23/2018 dijelaskan juga bahwa pengenaan tarif PPh final 0.5 persen memiliki batasan waktu, yakni 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, CV dan firma, dan 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk PT. Setelah batas waktu tersebut berakhirm wajib pajak akan kembali menggunakan skema normal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh.
Melalui penerapan tarif PPh final 0.5 persen ini diharapkan dapat mendorong peran serta wajib pajak orang pribadi maupun badan (UMKM ) dalam kegiatan ekonomi formal, memberikan keadilan, kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, serta memberikan kesempatan berkontribusi bagi negara melalui pajak. (*)