Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tingginya angka kecelakaan kendaraan bermotor, selama ini selain disebabkan oleh faktor manusia juga disebabkan oleh kelayakan kendaraan bermotor. Salah satu contohnya adalah kecelakaan yang disebabkan oleh over dimension overloading (ODOL). Karena itu, pengujian kendaraan bermotor sangat penting untuk keselamatan transportasi jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Pakar Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI), Dwi Wahyono Syamhudi menerangkan kecelakaan yang sering terjadi dikarenakan sejak awal salah memilih kendaraan bermotor, sehingga yang terjadi di jalanan kendaraan mengalami overload dan oversteering.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari paparan itu, menggambarkan betapa pentingnya sistem pengujian kendaraan bermotor di Indonesia,” katanya dalam Focus Group Discussion atau Webinar Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Darat yang diselenggarakan di Kementerian Perhubungan, Rabu, 23 Maret 2022.
Dalam uji kendaraan bermotor, kata Dwi, terdapat dua sistem uji yakni uji tipe kendaraan bermotor dan uji berkala kendaraan bermotor. Adapun pelaksanaan pengujian dari dua sistem uji tersebut dilakukan dengan cara pengujian persyaratan teknis dan pengujian persyaratan laik jalan.
Dwi menambahkan, persyaratan teknis kendaraan bermotor di antaranya seperti persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh bagian dari setiap kendaraan bermotor yang secara teknis berpotensi menimbulkan kecelakaan. Hal lain yang menjadi perhatian adalah dengan mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia, terkait pemilihan teknologi, memiliki standar teknisi baku, dan memiliki ambang batas persyaratan teknis yang terukur.
“Sedangkan persyaratan laik jalan seperti persyaratan kinerja minimum yang harus dipenuhi oleh bagian-bagian dari setiap kendaraan bermotor yang secara teknis berpotensi menimbulkan kecelakaan, mematuhi peraturan perundang-undangan, memiliki ambang batas persyaratan laik jalan dan terukur,” kata dia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono, mengatakan berdasarkan data Korlantas Polri, data kecelakaan lalu lintas 2021 sebanyak 103.645 kasus. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 yakni sebesar 100.028.
Berdasarkan jumlah data kecelakaan lalu lintas tahun 2021, setidaknya sebanyak 117.913 korban mengalami luka ringan, 10.553 korban mengalami luka berat, dan sebanyak 25.266 korban meninggal dunia. “Sedangkan permasalahan pada angkutan barang disebabkan oleh kecelakaan, kemacetan, ODOL, kerusakan infrastruktur, dan pencemaran udara,” kata Marta.
Menyikapi permasalahan yang disebabkan ODOL, kata Marta, pihaknya melakukan lima prioritas penanganan. Pertama, Normalisasi Kendaraan Bermotor. Kedua, penggunaan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) menggantikan Buku Uji yang selama ini mudah di palsukan. Ketiga, implementasi SMK PAU. Keempat, penegakan hukum. Kelima, kemitraan keselamatan dengan stakeholder terkait.
Praktisi Transportasi PT Kamadjaja Logistics, Ivan Kamadjaja, mengatakan selain memperhatikan kondisi kendaraan, standar kompetensi pengemudi tidak kalah penting. Menurut dia, kunci keselamatan berkendara meliputi manusia (driver), kendaraan, dan lingkungan (environment). Ketiga hal tersebut perlu dijadikan suatu budaya keselamatan berkendara.
Untuk menciptakan budaya keselamatan berkendara, menurut Ivan, sejak awal diperlukan perubahan pola pikir. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan serangkaian pelatihan secara swadaya melalui asosiasi atau melalui lembaga terkait. “Faktor manusia menjadi penyebab 61 persen terjadinya kecelakaan menurut data Polri tahun 2020,” katanya.
Ivan menambahkan, angka kecelakaan tersebut dapat terus ditekan dengan cara meningkatkan kapasitas pengemudi, khususnya pengemudi umum. Namun, kondisi pengemudi di Indonesia saat ini dinilainya memprihatinkan. Hal ini dikarenakan beberapa hal, di antaranya masih terbatasnya diklat kompetensi atau sertifikasi, masih sulitnya sistem ujian saat mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dan gaji pengemudi masih minim.
Ivan mengatakan yang tidak kalah penting dipahami para pengemudi adalah pemahaman K-3 atau keselamatan kerja, pengoperasian kendaraan, eco drive, dan kemampuan mengemudi kargo khusus seperti B3 dan proyek khusus lainnya. “Juga pelatihan defensive driving, safety driving, dan emergency driving kepada pengemudi,” ujarnya.
Adapun Aril dari Perkumpulan Pengemudi Jakarta Raya (PPJR) mengatakan perlu sosialisasi kebijakan pembatasan ODOL. Selain itu pemerintah juga perlu memberikan biaya uji KIR gratis agar kendaraan sesuai dengan standar yang di tetapkan. Selama ini hukuman pelanggaran ODOL hanya menyasar ke pengemudi, seharusnya juga kepada pengusaha dan pemilik barang.
Selain itu, kondisi pengemudi selama ini dinilainya sangat memprihatinkan yakni masih ditemukan perusahaan yang memberi beban kerja di luar batas. Contohnya, perjalanan rute Jakarta-Medan ditarget waktu tempuh 11 hari. Target tersebut dinilai membebani pengemudi yang dilakukan seorang diri, tanpa adanya supir cadangan dalam perjalanan pulang-pergi.
“Kondisi tersebut yang menyebabkan supir kelelahan dan mengantuk. Mereka yang banyak istirahat maka dipecat. Banyak kasus kecelakaan ke jurang karena kondisi supir kelelahan,” kata Aril. “Termasuk jam kerja yang tidak jelas juga tidak sesuai dengan gaji yang diterima.”
Sedangkan jurnalis senior Tempo, Ali Nur Yasin, mengatakan perlu edukasi dan literasi kepada masyarakat dalam keselamatan berkendara di jalan. Menurut dia, keselamatan berkendara harus diajarkan sejak usia dini. “Mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. Kalau perlu masuk dalam kurikulum tentang keselamatan di jalan,” ujarnya.
Dalam webinar tersebut turut hadir secara daring Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memberikan keynote speech, termasuk Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes I Made Agus Prasatya yang hadir secara daring.
Adapun panelis lainnya yang turut hadir secara luring di antaranya Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono, Indonesia Road Safety Partnership (IRSP) Suripno.