Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua MPR tentang PP Hadiah Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin bicara mengenai Peraturan Pemerintah soal hadiah Rp 200 juta untuk pelapor korupsi, yang diungkapkan Presiden Jokowi.

11 Oktober 2018 | 22.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Belum lama ini perhatian rakyat cukup tercurah pada keluarnya kebijakan pemerintah yang akan memberikan hadiah Rp 200 juta kepada masyarakat yang melaporkan kasus korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 Pasal 17 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PP 43/2018 itu sendiri telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan bahwa PP tersebut merupakan terobosan pemerintah agar masyarakat terpacu untuk ambil bagian dalam pemberantasan korupsi.

"Menurut saya hadiah itu terobosan positif buat masyarakat sehingga masyarakat menjadi bersemangat ambil bagian dalam pemberantasan korupsi dan yang berniat melakukan korupsi akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi," katanya, usai Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis,11 November 2018.

Namun, lanjut Mahyudin, pemerintah mesti hati-hati dalam menerapkan peraturan tersebut karena dikhawatirkan banyak laporan hoaks yang memfitnah seseorang hanya karena mengejar hadiah Rp 200 juta itu. "Sebab tak jarang juga, banyak laporan dugaan korupsi dari masyarakat yang belakangan ternyata tak terbukti sehingga menimbulkan dampak negatif bagi terlapor.  Selain namanya sudah terlanjur rusak, dia juga tidak konsentrasi lagi dalam menjalankan tugasnya karen ketakutan,"ujarnya.

Hal-hal seperti itulah yang betul-betul harus dihindari.  Sebab, jangan sampai tujuan PP melibatkan masyarakat untuk menyelamatkan uang negara, malah uang negara tidak terpakai untuk pembangunan karena ketakutan para pejabat sehingga serapan anggaran menjadi sangat rendah dan pembangunan di daerah-daerah berjalan sangat lamban.

Pada kesempatan itu, Mahyudin mengungkapkan pula bahwa persoalan korupsi memang licin bagai belut.  Ancaman hukuman sudah sangat berat, namun kasus korupsi malah makin menggila seperti kejahatan korupsi uang rakyat yang dilakukan sekaligus oleh 41 wakil rakyat anggota DPRD Malang.

"Melihat kenyataan tersebut, artinya, tidak berarti saya tidak mendukung OTT KPK ya tapi, OTT KPK dan 'rompi oranye' juga belum menimbulkan efek jera dan juga tidak meredam kasus korupsi di Indonesia. Yang terbaik adalah bagaimana melakukan upaya pencegahan sebelum korupsi terjadi.  Bagaimana caranya agar orang takut dan tidak berpikir melakukan korupsi, itulah yang penting," kata dia.

Intinya, menurut Mahyudin, tanamkan dalam diri sendiri bahwa pejabat publik adalah pengabdian kepada rakyat bukan kesempatan mencari kekayaan.  Jika mind set menjadi pejabat publik itu untuk mencari kekayaan maka rakyat Indonesia akan terus menyaksikan para pejabat silih berganti memakai 'rompi oranye' KPK.

(***)

 

Dian Andryanto

Dian Andryanto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus