Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bawa Uang di Atas Rp 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai

Bea Cukai merupakan salah satu instansi yang berwenang dalam mengawasi pembawaan uang tunai terutama dengan nilai di atas Rp 100 juta.

27 Oktober 2017 | 17.29 WIB

Bawa Uang di Atas Rp 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai
Perbesar
Bawa Uang di Atas Rp 100 Juta Harus Lapor Bea Cukai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL - Pemerintah terus berupaya mencegah praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terhadap terorisme. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain. Dalam hal seseorang membawa uang tunai di atas Rp100 juta maka harus melapor ke instansi yang berwenang melakukan pengawasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan Bea Cukai merupakan salah satu instansi yang berwenang dalam mengawasi pembawaan uang tunai terutama dengan nilai di atas Rp 100 juta. “Pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam mendukung upaya pencegahan TPPU dan menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Deni menambahkan untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai tukar, pengawasan lalu lintas uang, dan pencegahan peredaran uang palsu, Gubernur Bank Indonesia juga mengatur persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah kepabeanan Indonesia. “Untuk mencegah aksi TPPU maka setiap orang yang hendak membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia,” ucap Deni.

Untuk terus menjaga keberlangsungan upaya pencegahan TPPU, Bea Cukai juga aktif bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Bea Cukai aktif dalam berkoordinasi untuk memperkuat sistem pengawasan TPPU. Di antaranya dengan terlibat dalam Diseminasi Pengaturan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lainnya ke Dalam dan Luar Daerah Pabean Indonesia, dan melakukan penandatanganan MoU dengan PPATK untuk memperkuat dan meningkatkan efektivitas pengawasan,” kata Deni. (*)

Charles

Charles

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus