Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL — Untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di perbatasan, Bea Cukai memfasilitasi pembukaan “toko serba ada” kebutuhan pokok dengan memfasilitasi pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok di Perbatasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PLB tersebut memberikan kemudahan bagi para pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, mengungkapkan bahwa aturan ini sejalan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam program Nawa Cita. “Aturan ini dibuat sejalan dengan Nawa Cita ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” ucap Heru di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Selain PLB Bahan Pokok yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019, Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas, di antaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.
Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB.
Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang pelintas batas tidak diberlakukan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan ini sehingga data statistik perdagangan perbatasan, baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh.
Selain memfasilitasi pembangunan “toko serba ada”, Bea Cukai juga menyederhanakan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan penggunaan single document berupa Vehicle Declaration (VhD), yang diatur dalam PMK nomor 52/PMK.04/2019, di mana sebelumnya diperlukan beberapa dokumen. VhD berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.
Tidak hanya menyederhanakan prosedur, melalui aturan ini juga dilakukan modernisasi berupa otomasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai. Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara, yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang. (*)