Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bea Cukai Pangkalan Bun Catat Tiga Penindakan Rokok Ilegal di Februari

Bea Cukai Pangkalan Bun berhasil mengumpulkan bukti berupa 23.824 batang rokok tanpa pita cukai

10 Maret 2025 | 16.14 WIB

Bea Cukai Pangkalan Bun mengambil tindakan untuk kios dan warung yang menjual rokok tanpa illegal pita cukai di Pangkalan Bun, pada 6 Februari 2025. Bea Cukai.
Perbesar
Bea Cukai Pangkalan Bun mengambil tindakan untuk kios dan warung yang menjual rokok tanpa illegal pita cukai di Pangkalan Bun, pada 6 Februari 2025. Bea Cukai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Bea Cukai Pangkalan Bun telah melaksanakan tiga penindakan rokok ilegal pada 6, 10, dan 13 Februari 2025. Dari hasil penindakan itu, Bea Cukai Pangkalan Bun berhasil mengumpulkan bukti berupa 23.824 batang rokok tanpa pita cukai. Diperkirakan, nilai barang bukti tersebut sebesar Rp 35.429.840,- dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar berupa cukai, PPN HT, dan pajak rokok mencapai Rp23.374.759,-.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun, Kitri Wahyudi, ketiga penindakan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal. “Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdapat peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penindakan untuk mengamankan barang bukti,” kata dia.

Bea cukai, kata Kitri, akan terus melancarkan pemberantasan rokok ilegal dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif. Untuk mendukung komitmen tersebut, Bea Cukai Pangkalan Bun senantiasa bersinergi dengan seluruh pihak termasuk perusahaan jasa ekspedisi.

Kitri juga mengapresiasi masyarakat yang telah ikut aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. "Penindakan rokok ilegal merupakan bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kami juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya para pedagang eceran untuk menjual rokok yang legal dan berpita cukai,” ujar dia. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Fifia Asiani

Fifia Asiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus