Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL-Bea Cukai kembali menyiapkan penambahan izin fasilitas kawasan industri hasil tembakau (KIHT) dengan bersinergi bersama Pemda setempat. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung perkembangan industri hasil tembakau, khususnya rokok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuat langkah membentuk KIHT dalam rapat Koordinasi Terbatas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, pada Kamis, 18 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra memaparkan terkait KIHT , manfaat yang didapatkan terutama bagi masyarakat, hingga kriteria apa saja yang perlu disiapkan Pemkab Sumenep guna membangun KIHT.
"Pengusaha yang nantinya ada di dalam KIHT harus diisi oleh calon yang tepat dengan prioritas untuk produksi sigaret kretek tangan yang pastinya menyerap tenaga kerja linting lokal Pamekasan," katanya, menjelaskan.
Kerja sama dalam pembangunan KIHT ini juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru sehingga dapat membawa kesejahteraan baru bagi masyarakat sekitar.
“Selain itu, KIHT ini juga salah satu usaha preventif yang kami lakukan bersama Pemda untuk memberantas rokok ilegal,” kata Yanuar.
Kegiatan dilanjutkan dengan survei ke lokasi calon KIHT yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan. Lokasi ini sangat strategis dan dinilai potensial sebagai kawasan tempat pemusatan industri rokok berskala kecil dan menengah.
Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan berharap pembentukan KIHT ini menjadi solusi preventif untuk menekan angka rokok ilegal. Pendekatan pembinaan melalui KIHT diyakini efektif sebagai salah satu strategi pemerintah di bidang cukai hasil tembakau.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga digelar Bea Cukai Sidoarjo pada Rabu, 17 Maret 2021 dalam pembahasan bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo terkait rencana pembangunan KIHT.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, menyampaikan urgensi pembangunan KIHT, yakni agar dapat membentuk sentra produksi rokok terpadu yang pelaku usahanya merupakan pengusaha di bidang cukai dengan diberikan insentif-insentif khusus.
Tujuannya untuk meminimalisasi pelanggaran rokok ilegal dan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan cukai serta dapat mendongkrak perekonomian wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Harapan ke depan, sinergi yang telah terjalin dapat berjalan dengan lebih baik lagi dan pembangunan KIHT segera terwujud,” ujar Pantjoro.
Sementara itu pada hari yang sama, upaya pemngembangan industri rokok juga dilakukan Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno, yang melaksanakan kegiatan customs visits customer (CVC) ke PR Qimpuls Kabupaten Temanggung, salah satu pabrik rokok yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT).
Selama tiga tahun terakhir, kata Heru, PR Qimpuls telah menyumbang penerimaan cukai sebesar Rp 117,19 juta selama tiga tahun terakhir.
Heru juga menjelaskan, dengan adanya pabrik rokok ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau di wilayah Kabupaten Temanggung. “Kesejahteraan ini dapat terwujud melalui penyerapan tembakau dari para petani, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan perekonomian serta kemajuan industri di daerah setempat,” ujarnya. (*)