Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada Jumat, 11 Oktober 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang terlibat dalam kasus gratifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dijadwalkan pada Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024, seperti yang dikutip Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Alexander Marwata dilaporkan terkait pertemuan dengan Eko ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak 23 Maret 2024. Kombes Ade Safri juga menyebutkan bahwa laporan terhadap Alexander telah masuk tahap penyidikan sejak 5 April 2024 dan diperpanjang pada 9 September 2024, dengan 17 saksi yang telah diperiksa.
Pelaporan terhadap wakil ketua KPK itu dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alexander Marwata disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Alexander Marwata lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 26 Februari 1967. Ia menempuh pendidikan tinggi D IV di Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta dan melanjutkan studi Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Indonesia, yang diselesaikan pada tahun 1995.
Alexander berkarir di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama 24 tahun hingga tahun 2011. Pada tahun 2010, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta.
Pada tahun 2002, Alexander menjadi Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terpilih menjadi Wakil Ketua KPK pada periode 2015-2019 dan merupakan satu-satunya Komisioner KPK petahana yang lolos hingga seleksi tahap akhir untuk jabatan serupa periode 2019-2023. Alexander dilantik bersama empat komisioner lainnya pada 20 Desember 2019.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) pada laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pertama kali menyampaikan jumlah nilai asetnya ketika lama berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (1987-2011).
Namun, laporan yang ditampilkan pada situs elhkpn.kpk.go.id hanya tersedia ketika dirinya menjabat Auditor Ahli Muda Pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BPKP. Total kekayaannya saat itu sebesar Rp 462 juta (Rp 462.500.000) per 31 Agustus 2006.
Selanjutnya, ia kembali membuat laporan mengenai total hartanya sebesar Rp 770 juta (Rp 770.659.029) per 30 Juni 2011, saat menjadi Auditor Muda Deputi Investigasi BPKP. Alexander Marwata lalu dipindahtugaskan menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kekayaan melonjak menjadi Rp 2,6 miliar (Rp 2.607.256.816) per 20 November 2015.
Selama lebih dari tujuh tahun menjadi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata rutin menyampaikan LHKPN. Ia mengumpulkan kekayaan hingga mencapai Rp 10,6 miliar (Rp 10.624.837.939) per 31 Desember 2022.
MYESHA FATINA RACHMAN I MICHELLE GABRIELA I ANDIKA DWI I KPK.GO.ID I ANTARA I HENDRIK KHOIRUL MUHID