Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat, 11 Oktober 2024, sehubungan pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang tersandung kasus gratifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dijadwalkan pada Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024, seperti yang dikutip Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah dijadwalkan pemanggilan oleh Polda Metro Jaya, bagaimana dengan nama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang ikut terseret kasus gratifikasi Eko Darmanto? Berikut kronologinya.
Kasus gratifikasi Eko Darmanto terungkap setelah akun X @logikapolitikid mengungkap bahwa pejabat Bea Cukai eselon III ini memiliki kekayaan berupa mobil antik, motor Harley Davidson, dan barang-barang mewah yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Pada Maret 2023, Eko dibebastugaskan dan diperiksa oleh KPK bersama istrinya, Ari Murniyanti, terkait laporan harta yang tidak wajar.
KPK menetapkan Eko sebagai tersangka gratifikasi pada September 2023, dengan dugaan menerima Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, termasuk suami Maia Estianty, Irwan Mussry. Pada Agustus 2024, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp13,18 miliar. Jika tidak dibayar, Eko akan menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.
Adapun Alexander Marwata dilaporkan terkait pertemuan dengan Eko ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak 23 Maret 2024. Kombes Ade Safri juga menyebutkan bahwa laporan terhadap Alexander telah masuk tahap penyidikan sejak 5 April 2024 dan diperpanjang pada 9 September 2024, dengan 17 saksi yang telah diperiksa.
Alexander membenarkan pernah bertemu dengan Eko Darmanto. Kata dia, pertemuan di gedung Merah Putih KPK tersebut turut didampingi oleh staf pengaduan masyarakat (Dumas) dan atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain.”Pertemuan sebelum ada Sprinlidik (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan). Jadi belum ada perkara," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merasa heran pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terpidana korupsi dan pencucian uang, kembali dipermasalahkan.
“Isu lama. Saya pernah memberi tanggapan. Gak tahu kenapa dimunculkan lagi," katanya dalam keterangan tertulis, Senin 30 September 2024.
Untuk pencerahan kepada masyarakat agar lebih memahami persoalan, Alex menyebutkan ada pengecualian yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas No. 3 Tahun 2021 tentang Tentang Penegakan Kode Etik Dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ada kata kecuali,” katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, 30 September 2024.
Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas No. 3 Tahun 2021 tentang Tentang Penegakan Kode Etik Dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan:
mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.
Sementara, pelaporan terhadap wakil ketua KPK itu dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alexander Marwata disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Raja mengatakan, pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK tengah menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta atau flexing di media sosial dan dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023.
Menurut dia, Alexander Marwata harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. “Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.
MYESHA FATINA RACHMAN I HENDRIK KHOIRUL MUHID I DANI ASWARA