Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bea Cukai Tanjung Perak Tindak 210 Ton Waste Paper dari Australia

Terhitung ada delapan kontainer berisi 282 bale waste paper dengan berat 210.340 kg diimpor oleh PT MDI.

11 Juli 2019 | 11.00 WIB

Bea Cukai Tanjung Perak menindak importasi waste paper dari Australia. Terhitung ada delapan kontainer berisi 282 bale waste paper dengan berat 210.340 kg diimpor oleh PT MDI. (dok Bea Cukai)
Perbesar
Bea Cukai Tanjung Perak menindak importasi waste paper dari Australia. Terhitung ada delapan kontainer berisi 282 bale waste paper dengan berat 210.340 kg diimpor oleh PT MDI. (dok Bea Cukai)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL — Menjalankan fungsi melindungi masyarakat dari importasi barang-barang yang berbahaya dan mencemari lingkungan, Bea Cukai Tanjung Perak menindak importasi waste paper dari Australia, di Surabaya, 11 Juli 2019. Terhitung ada delapan kontainer berisi 282 bale waste paper dengan berat 210.340 kg diimpor oleh PT MDI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Barang ini dimuat di pelabuhan Brisbane, Australia, oleh Shipper Oceanic Multitrading Pty. Ltd yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak pada 12 Juni 2019. Adapun PT MDI telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai pada 17 Juni 2019 dilengkapi izin dari Kementerian Perdagangan berupa Surat persetujuan Impor dan Laporan Surveyor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Upaya penindakan ini adalah upaya penindakan kedua Bea Cukai Tanjung Perak setelah sebelumnya telah me-reekspor kembali impor waste paper asal Amerika pada Juni 2019. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan Indonesia, khususnya kawasan Jawa Timur dari sampah-sampah limbah B3 eks impor.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto, menyatakan bahwa penindakan terhadap importasi waste paper ini berkat adanya fungsi pengawasan melalui Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I. “Atas NHI tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik oleh tim penindakan Bea Cukai Tanjung Perak atas delapan kontainer yang kedapatan terkontaminasi berbagai macam sampah rumah tangga seperti kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas, elektronik bekas, popok bayi bekas, dan alas kaki bekas,” kata Basuki.

Sehubungan dengan temuan itu, Bea Cukai Tanjung Perak mengundang KLHK untuk dapat melakukan pemeriksaan fisik bersama-sama dan kedapatan barang tersebut terkontaminasi sampah spesifik/limbah B3 dan sampah rumah tangga. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut, selanjutnya KLHK merekomendasikan barang tersebut untuk dilakukan reekspor.

Barang impor waste paper dimaksud akan segera dilakukan reekspor setelah administrasi pengajuan dari PT MDI diproses. “Sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menangani kasus waste paper ini, telah dilakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait di antaranya Kementerian Perdagangan, KLHK, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, KSO Sucofindo–Surveyor Indonesia,” ucap Basuki. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus