Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) direncanakan akan bergabung ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi memberantas pendanaan terorisme. Hal itu disampaikan Komisaris Jendral Polisi, Eddy Hartono, dalam Kegiatan Olahraga Bersama BNPT dan OJK, di Kantor Pusat BNPT Sentul, pada Ahad, 15 Desemeber 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harapannya kami bisa bergabung dengan Satgas Pasti supaya kami bisa memperoleh rekomendasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, hal ini diperlukan karena di dalam Undang-Undang Pendanaan Terorisme, BNPT memiliki kewajiban untuk merumuskan daftar terduga teroris dan terduga jaringan terorisme. Eddy menjelaskan, selain Undang-Undang Pendanaan Terorisme, Hasil Utama Penilaian Risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) 2021 juga menjadi dasar pentingnya kerja sama antarra BNPT dan OJK.
"Hasil Utama Penilaian Risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) 2021 terdiri dari pengumpulan dana untuk Foreign Terrorist Fighter (FTF) melalui NPO dan usaha bisnis yang sah, perpindahan dana menggunakan metode teknologi pembayaran baru, penggunaan dana untuk membeli senjata dan bahan peledak, hingga perkembangan ancaman terkini salah satunya penyalahgunaan asset virtual," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, rencana bergabungnya BNPT ke Satgas Pasti OJK merupakan keharusan karena relevansinya dengan tugas dan fungsi BNPT. "Harus bergabung karena relevansinya sangat kuat, dan ini sesuai dengan standar internasional dan best practicenya juga mengharuskan kalau tidak, kita dipandang memiliki penilaian risiko tersendiri," kata dia.
Sebagai informasi, Satgas Pasti adalah organisasi yang dibentuk untuk menangani dan mencegah aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Satgas Pasti dibentuk oleh OJK bersama dengan kementerian, lembaga, dan otoritas terkait. (*)