Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigadir Jendral Polisi Imam Margono mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut Putusan MK 103 PUU-XXI/2023, BNPT melalui Sub Direktorat Pemulihan Korban Aksi Terorime Masa Lalu membuka kembali layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu pada 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelayanan ini ditujukan kepada korban tindak pidana trorisme yang belum memiliki surat penetapan korban atau hak-haknya sebagai korban terorisme masa lalu belum terpenuhi," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu oleh BNPT merupakan salah satu syarat formil permohonan korban terorisme masa lalu sesuai amanat pasal 43 L Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang - Undang.
Adapun alur permohonan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan bisa di akses di www.bnpt.go.id dan media sosial BNPT atau dapat menghubungi Sub Direktorat Pemulihan Korban BNPT di nomor WhatsApp 0811-1726-699. (*)