Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkap praktik pemalsuan keabsahan dokumen terkait biaya penempatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan Taiwan. Untuk itu BP2MI mengusulkan ke pencabutan ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kepada Kementerian Ketenaga kerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini berawal dari pihak BP2MI menerima surat dari Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO, mempertanyakan keaslian stempel beberapa UPT BP2MI yang digunakan pada dokumen legalisir biaya penempatan CPMI ke Taiwan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk menjawab permasalahan tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI melakukan pemanggilan (P3MI) untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi pada 11 Mei 2022, dan terbukti ada pemalsuan stempel UPT BP2MI pada dokumen legalisir surat pernyataan biaya penempatan CPMI ke Taiwan. Indikasi pemalsuan terlihat adanya huruf r pada kata perlindungan yang seharusnya hanya tertulis Pelindungan saja.
Sebagai tindak lanjutnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan, ""BP2MI telah mengirimkan surat kepada TETO tertanggal 11 Mei 2022 terkait dugaan pemalsuan dokumen legalisir surat pernyataan biaya penempatan (SPBP) CPMI ke Taiwan. Apa yang diduga oleh TETO, kami sudah menyatakan kebenaran atas pemalsuan tersebut," ujar Benny Dalam konferensi pers hybrid di Jakarta, 19 Mei 2022.
Benny melanjutkan, praktik menggunakan cap palsu dan tanda tangan itu dilakukan untuk mempermudah proses pengajuan visa untuk CPMI yang akan bekerja di Taiwan. Praktik pemalsuan tersebut ditemukan di Serang, Jakarta, dan Bandung dengan enam perusahaan di Serang yang terbukti menggunakan cap palsu UPT BP2MI Serang dan pemalsuan tanda tangan petugas dalam dokumen SPBP. Sementara di Jakarta, empat perusahaan diduga melakukan pemalsuan cap UPT BP2MI Jakarta. Sedangkan wilayah Bandung, ditemukan pemalsuan tanda tangan dan cap salah satu staf UPT BP2MI Bandung pada dokumen terkait biaya penempatan.
Langkah selanjutnya, BP2MI melaporkan ke pihak kepolisian dengan melampirkan beberapa barang bukti cap palsu, dan telah berhasil mengidentifikasi beberapa tersangka pemalsuan, untuk dilakukan proses hukum.
Selain itu, BP2MI telah berkirim surat kepada TETO untuk melakukan penolakan setiap pengajuan visa dengan dokumen bodong dan pembatalan visa yang sudah terlanjur diterbitkan. Langkah strategis lainnya adalah pengusulan pencabutan ijin P3MI kepada Kementerian Ketenaga kerjaan.
“Saya memohon kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk secara tegas ikut memerangi kejahatan dilakukan oleh P3MI tanpa ragu dan berani memutuskan pencabutan ijin usaha, tidak hanya sekedar sanksi tiga bulan. Bahkan kami ingin ke depannya ada sebuah regulasi yang bisa memblacklist nama-nama yang pernah terlibat agar tidak bisa membentuk perusahaan-perusahaan yang baru”, tegas Benny
BP2MI tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dalam proses Penempatan PMI, karena bertentangan dengan amanat udang undang 18 tahun 2017 dan juga terkait dengan kerugian PMI yang terhambat proses penempatannya.
“Atas penjelasan beberapa kasus tersebut di atas, BP2MI menilai dugaan pemalsuan tersebut merupakan kejahatan yang tidak bisa ditolelir dari sisi hukum maupun dari sisi pelindungan kepada para PMI”, pungkasnya.(*)