Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Kediri Resmikan Masjid Al Ikhlas di Dusun Gondang

Bantuan pemerintah untuk pembangunan tempat ibadah itu, tidak hanya tempat ibadah untuk umat muslim. Namun, termasuk untuk tempat ibadah agama lain.

28 Juni 2022 | 02.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meresmikan masjid Al Ikhlas Dusun Gondang, Desa Pehwetan, Kecamatan Papar, Minggu (26/6/2022) malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL -- Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meresmikan masjid Al Ikhlas Dusun Gondang, Desa Pehwetan, Kecamatan Papar, Minggu 26 Juni 2022 malam.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, kata Mas Dhito, memberikan perhatian terhadap pembangunan tempat-tempat ibadah.

"Untuk tempat ibadah kita akan melakukan dengan sepenuh hati, artinya kalau ada kebutuhan-kebutuhan yang bisa dicukupi pemerintah maka akan kami cukupi," kata Mas Dhito.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bantuan yang diberikan pemerintah untuk pembangunan tempat ibadah itu, lanjut Mas Dhito, tidak hanya tempat ibadah untuk umat muslim. Namun, termasuk untuk tempat ibadah agama lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Intinya selama itu berkaitan untuk tempat ibadah, tidak hanya untuk kaum muslim, tapi untuk agama apa pun baik itu Pura, Wihara, Masjid, Gereja monggo dipersilahkan bisa mengajukan permohonan kepada pemerintah kabupaten," kata dia.

Dalam peresmian Masjid Al Ikhlas itu, dihadapan para jamaah yang hadir, Mas Dhito menegaskan, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah memberikan sumbangsih dalam setiap pembangunan masjid.

Sementara itu, Ketua pembangunan Masjid Al Ikhas, Sunarto mengungkapkan, pembangunan masjid itu berawal karena jarak ke masjid lain yang cukup jauh, sekitar 1 kilometer. Di komplek masjid Al Ikhlas itu sudah terlebih dahulu berdiri kegiatan Taman Pendidikan Qur'an (TPQ) dengan siswa sebanyak 70 santri.  "Rangkaian kegiatan peresmian masjid, pagi hari dilakukan sunatan massal, ada 35 anak yang mengikuti," ujar dia.(*)

 

 

 

 

 

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus