Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MEMO BISNIS - Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan Karyonagoro bersama Wakil Bupati Hankam Hasan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Salat Berjamaah di Awal Waktu di masjid dan musala. Edaran ini berlaku bagi ASN dan masyarakat sebagai upaya meningkatkan keimanan serta ketaqwaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang, Nanan Wisnaga, menyatakan bahwa SE ini bertujuan membudayakan salat berjamaah, khususnya saat zuhur dan asar. “Kami telah mengeluarkan dua surat edaran gerakan salat berjamaah yang diperuntukkan bagi ASN dan masyarakat," ujarnya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut isi surat edaran untuk ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang:
1. Untuk menghentikan dan menunda aktivitas pada saat jam kerja ketika azan zuhur dan asar berkumandang dan segera melaksanakan ibadah salat secara berjamaah di masjid dan musala terdekat.
2. Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal dimaksud pada poin I dengan baik dan sopan, diupayakan untuk bergantian dengan pegawai yang wanita.
3. Agar jadwal kegiatan perkantoran dalam bentuk rapat/bimtek/sosialisasi dapat menyesuaikan dengan waktu salat zuhur dan asar.
4. Untuk perkantoran yang jauh dari akses masjid dan musala agar dapat menyiapkan fasilitas sarana ibadah di lingkungan unit kerja masing-masing.
5. Di luar jam kerja agar para pegawai/ASN muslim dapat berperan aktif untuk mengajak masyarakat/umat muslim pria untuk salat berjama’ah di masjid/musala terdekat.
Sedangkan untuk masyarakat, Pemkab Tulang Bawang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/000/3/Tb/I.2/III/2025 tentang imbauan untuk memakmurkan masjid dan musala melalui salat berjamaah. Gerakan ini juga sejalan dengan branding Tulang Bawang: "Udang Manis" yang berarti unggul, damai, nyaman, guyub, mandiri, agamis, natural, inovatif, dan sejahtera. (*)