Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Plt. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI, Siti Fauziah SE, MM membuka Lomba Stand Up MPR Rumah Kebangsaan. Acara tersebut berlangsung di loby Nusantara II Gedung MPR/DPR, Senin, 21 Maret 2022. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Sekretariat Pimpinan, Heri Herawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Babak penyisihan Lomba Stand Up MPR Rumah Kebangsaan, diikuti 35 peserta. Hasil seleksi dari 150 orang yang mendaftar melalui email. Dari 35 peserta tersebut, akan terpiliih sepuluh peserta ke babak final, Selasa, 29 Maret 2022, yang memperebutkan hadiah utama sepeda motor listrik. Para komika dinilai oleh tim juri yang terdiri dari tiga komedian, yakni Dery 4 Sekawan, Iwel Sastra dan Mo Sidiq.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siti Fauziah, akrab disapa Bu Titik, mengatakan bahwa rumah kebangsaan MPR memerlukan saran, kritik, dan masukan dalam melaksanakan kinerjanya. Stand up comedy dianggap sebagai salah satu metode yang paling strategis dalam melaksanakan fungsi tersebut. Karena penyampaiannya dilakukan melalui komedi yang dikemas secara ringan, tetapi penuh dengan nilai-nilai moral.
"Dua tahun kita berada dalam kondisi pandemi Covid 19. Berbagai macam pembatasan sudah di jalani. Mudah-mudahan dengan terselenggaranya acara ini dapat memberikan hiburan kepada kita semua. Namun tetap dalam kerangka agar MPR sebagai sebuah lembaga negara terus melakukan perbaikan dan kinerjanya sesuai dengan tugas dan mandat konstitusionalnya," ucap Bu Titik.
MPR, Bu Titik melanjutkan, memiliki berbagai tugas konstitusional. Yaitu, mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum, serta memutus usul DPR berdasarkan keputusan MK untuk memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden.
Selain itu, melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Kemudian memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, serta memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan.
Ada pula tugas MPR yang diatur dalam Undang Undang NO 17/2014 yang diubah menjadi UU NO 13/2019 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Yaitu, memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dan mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pelaksanaannya. Tugas yang tak kalah penting yakni menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terkait Lomba Stand Up MPR Rumah Kebangsaan, Bu Titik berharap acara serupa dapat digelar lagi. "Dari data yang saya lihat, para pesertanya banyak yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, mudah-mudahan ke depan bisa kita adakan lagi dengan skala yang lebih luas, dan diikuti oleh para peserta dari berbagai domisili," ujarnya. (*)