Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DPR dan Pemerintah Masih Godok RPP Manajemen ASN Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri

RPP Manajemen ASN dinilai bertentangan dengan UU TNI karena mengatur tentang penempatan TNI aktif di jabatan sipil.

18 Maret 2024 | 16.49 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Kresno/nr
Perbesar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Kresno/nr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL – Pemerintah dan DPR hingga saat ini masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP tersebut bakal mencakup asas resiprokal untuk manajemen ASN, yakni jabatan sipil bisa ditempati anggota TNI dan Polri serta sebaliknya.

“Rancangan undang-undang itu memang ada di (Undang-Undang) No. 20 (Tahun 2023) itu bahwasanya pegawai negeri sipil itu bisa dijadikan pegawai negeri di TNI-Polri, jadi itu yang paling pentingnya. Dalam waktu dekat ini mungkin kita akan di-konsinyering-kan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

RPP Manajemen ASN dinilai bertentangan dengan UU TNI karena mengatur tentang penempatan TNI aktif di jabatan sipil. Sementara jabatan sipil yang bisa ditempati militer hanya ada di 10 lembaga. Di luar lembaga tersebut, Anggota TNI tersebut harus pensiun terlebih dahulu.

Dalam RPP ini, kata Syamsurizal, nantinya akan mengatur bahwa TNI-Polri aktif bisa mengisi jabatan ASN dan sebaliknya. Meski demikian personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.

Dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 pada Pasal 47 ayat 1 disebutkan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Selain itu pada ayat 2, disebutkan prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada 10 kantor, yaitu koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Kalau yang saya ketahui (militer bisa menempati jabatan sipil) itu adalah TNI yang aktif. Kalau sudah pensiun ya pensiun,” ujar Legislator Dapil Riau I itu. “Jadi karena itu dalam aturan yang kita siapkan itu, walaupun itu nanti akan disiapkan rancangan peraturan pemerintahnya, akan kita bahas nanti,” tambah Syamsurizal yang juga Politisi Fraksi PPP itu.

Menteri PAN RB Azwar Anas sebelumnya menjelaskan, RPP mendatang bakal selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri, kata Anas, tetap mengacu pada UU No 20/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah. Sementara itu, jabatan TNI/Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas.

“Terkait dengan TNI/Polri masih selaras dengan PP No 11/2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu pula dengan Polri. Cuma, yang sekarang (dibahas) adalah ASN yang boleh menempati posisi di TNI/Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” ujar dia. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus