Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MEMO BISNIS - DPRD Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada 18-19 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi II Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bogor, Sugara mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai peraturan daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Alhamdulillah kegiatan berjaran dengan baik. Dihadiri oleh elemen masyarakat dan semua unsur lapisan masyarakat para tokoh agama serta para relawan,” ujarnya, Selasa, 21 Januari 2025.
Ia berharap, hadirnya Perda Nomor 8 Tahun 2023 dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi para pemuka agama dan penyelenggara pesantren. Perda ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, sekaligus memberikan dukungan bagi 1000 lebih pesantren yang ada di Kabupaten Bogor.
“Harapannya juga kedepan perda ini mampu berkontribusi terhadap masyarakat, tentunya para pemuka-pemuka agama dan para penyelenggara pesantren. Karena pesantren di Kabupaten Bogor cukup banyak yakni sekitar 1.600 pesantren,” ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat harus ikut berperan dalam pembangunan pesantren di Kabupaten Bogor. Menurut Sugara, pesantren di Kabupaten Bogor terbagi menjadi dua jenis, tradisional dan modern. Oleh karena itu, perda ini diharapkan dapat mencakup semua pesantren di Kabupaten Bogor, sehingga ke depan pesantren-pesantren tersebut dapat berkembang dan melahirkan generasi yang tangguh.
"Bisa melahirkan penerus bangsa yang bisa mempersiapkan Indonesia kedepan jadi Indonesia Emas,” katanya.
Selain melakukan sosialisasi perda mengenai fasilitas penyelenggaraan pesantren, pihaknya juga melakukan sosialisasi perda mengenai penyelenggaran pendidikan anak usia dini. Menurutnya, perda ini penting untuk melahirkan generasi bangsa yang taat pada agama dan negara.
“Tentunya perda ini bertujuan untuk melahirkan generasi-generasi yang taat kepada agama, pada negara dan mampu bersaing secara seperitual dan mental kedepanya. Agar melahirkan generasi-generasi yang mampu bertarung kedepanya,” jelasnya. (*)