Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Persepsi akan legalitas Grondkaart dari sisi administrasi pertanahan saat ini masih ada beberapa pihak yang belum terlalu memahami Grondkaart sebagai bukti kepemilikan yang kuat dan sempurnah. Dr. Iing R. Sodikin Arifin, Tenaga Ahli Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengungkapkan bila pada dasarnya Grondkaart (kartu tanah/kartu ukur tanah/peta tanah) adalah petunjuk bahwa tanah atau lahan tersebut ada yang memiliki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada jamannya, tanah atau lahan yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara makan akan diberikan Grondkaart. Berdasarkan catatan sejarah, seiring dengan ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 yang intinya mengakui Kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Kolonial Belanda menyerahkan semua aset pemerintah kepada pemerintah Republik Indonesia yang berdaulat baik dalam bentuk tanah atau/dan bangunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu yang diserahkan adalah aset milik eks Kereta Api Belanda yang dikuasai oleh pemerintah (Staatspoorwegen/SS) yang sekarang diwarisi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Salah satu dasar hukumnya adalah Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja, dan Pekerjaan Umum Indonesia No. 2 Tahun 1950 yang menyebutkan mengalihkan semua aset itu kepada DKA RI.
Dengan demikian terhitung sejak 6 Januari 1950 semua aset SS berada di bawah kewenangan dan kepemilikan Djawatan Kereta Api (DKA) Republik Indonesia, yang sekarang dikelola oleh KAI. “Tanah aset perusahaan kereta api negara (SS) diuraikan dalam Grondkaart dan diserahkan penguasannya kepada SS. Berdasarkan S.110/1911 jo S.430/1940 tanah Grondkaart adalah hak beheer (penguasaan) milik SS,” ujar Dr. Iing dalam diskusi Ngobrol@Tempo dengan tema “Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum” pada Kamis, 6 Desember 2018 di Ballroom Singosari, Hotel Borobudur, Jakarta.
Selain SS, pada jaman Belanda juga ada perusahaan kereta swasta. Terkait hal ini keluar Undang-Undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan milik Belanda. “Berdasarkan UU No. 86/1958 dan PP No. 40 dan 41 tahun 1959, aset perusahaan kereta api swasta dinasionalisasi dan diserahkan kepada DKA,” katanya.
Tanah Grondkaart SS dan tanah aset VS yang telah dinasionalisasi merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menjadi asset PT KAI. Tidak boleh diberikan hak untuk pihak ketiga kecuali dengan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk bisa dijadikan alas hak yang berlaku secara yuridis sebagai bukti kepemilikan, lanjut Dr. Iing, Grondkaart dapat dikonversi menjadi sertifikat. “Grondkaart bisa menjadi dasar kuat dalam pengajuan sertifikat,” katanya. (*)