Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gunakan REC, Pemkab Trenggalek Jalin Kerja Sama dengan PLN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menandatangani nota kesepahaman dengan PT PLN (Persero) terkait layanan Green Energy as a Service (GEAS) untuk menggunakan REC sebanyak 200 unit atau setara dengan 200 megawatt hour (MWh).

13 Juni 2024 | 20.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menandatangani nota kesepahaman dengan PT PLN (Persero) terkait layanan Green Energy as a Service (GEAS) untuk menggunakan Renewable Energy Certificate (REC) sebanyak 200 unit atau setara dengan 200 megawatt hour (MWh). Penandatanganan noka kesepahaman ini menjadi Trenggalek sebagai daerah pertama di Jawa Timur yang menggunakan energi bersih melalui REC.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau Gus Ipin dan Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ponorogo, Suzana Zein pada rangkaian Grand Final Putri Otonomi Indonesia (POI) 2024, di Tebing Kapuh, Trenggalek, Jumat, 7 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gus Ipin menilai kerja sama Pemkab Trenggalek dengan PLN adalah upaya mengurangi emisi karbon dan mendukung penggunaan energi terbarukan (EBT). Kerja sama ini merupakan wujud komitmen Pemkab Trenggalek mendukung langkah transisi energi pemerintah guna mencapai Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060. Sebagai langkah awal, REC ini digunakan untuk listrik di kawasan kantor Bupati Trenggalek.

”Kami sangat bangga dan berterima kasih atas kerja sama ini. Dengan adanya sertifikat ini, kami berharap dapat mendorong penggunaan energi baru terbarukan di Trenggalek pada khususnya dan pada kesempatan ini saya mengajak kepala daerah yang hadir untuk ikut juga berpartisipasi,” ujar Gus Ipin.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, REC merupakan bentuk layanan PLN untuk memudahkan pelanggan mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang transparan, akuntabel, dan diakui secara global. Setiap sertifikat REC membuktikan bahwa listrik per megawatt hour (MWh) yang digunakan pelanggan berasal dari pembangkit EBT.

”Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab Trenggalek yang menginisiasi penggunaan REC di lingkungan Pemerintah Daerah di Indonesia. Ini adalah langkah dan kolaborasi penting dalam perjalanan kita mencapai NZE di tahun 2060. PLN sebagai sumber energinya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi Pemkab Trenggalek dalam menyediakan listrik hijau melalui REC,” ujar Darmawan.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, Agus Kuswardoyo memaparkan, sudah ada 48 pelanggan REC di Provinsi Jawa Timur. Ia berharap inisiasi penggunaan REC oleh Pemkab Trenggalek mampu menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lain untuk menggunakan energi bersih yang lebih ramah lingkungan.

“Di Jawa Timur saat ini terdapat 48 pelanggan REC yang didominasi oleh pelanggan industri dengan total REC yang telah dikeluarkan hingga 1.060.896 unit setara dengan 1.060 GWh. Kami berharap ke depan makin banyak pemerintah maupun masyarakat yang menggunakan energi bersih melalui REC PLN,” kata Agus.

Menurut Agus, kerja sama antara PLN dengan Pemkab Trenggalek menjadi salah satu contoh kolaborasi dalam agenda transisi energi yang dijalankan pemerintah.

“Sertifikat REC ini merupakan bukti nyata bahwa penggunaan energi terbarukan dapat menjadi solusi untuk masa depan yang lebih hijau,” kata dia. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus