Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Guru Besar IPB: Tak Ada Negara di Dunia Wajibkan Pelabelan BPA di Kemasan AMDK

Yang perlu dilakukan adalah analisi resiko paparan BPA dari berbagai sumber paparan

16 Maret 2023 | 17.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL -- Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr. Ir. Ahmad Sulaeman, MS, C.Ht, mengatakan mengacu kepada hasil kajian lembaga-lembaga pengawas keamanan pangan di berbagai negara, pelabelan kemasan air minum ‘Berpotensi Mengandung BPA” belum perlu dilakukan. Yang perlu dilakukan adalah analisi resiko paparan BPA dari berbagai sumber paparan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Di EFSA saja (itu dilakukan) sangat hati-hati dan waktu yang panjang. Mereka melakukannya sejak tahun 2007, dan sampai sekarang saja mereka belum memutuskan dan masih terus mereview,” ujar Ahmad Sulaeman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan peraturan yang ada di Indonesia mengizinkan keberadaan BPA dan zat kimia lain di dalam aneka kemasan pangan termasuk yang berpotensi bermigrasi ke pangan. Menurutnya, batasan migrasi berbagai jenis senyawa kimia dalam semua jenis kemasan pangan juga telah diatur secara komprehensif dalam PERBPOM No.20/2019. Contohnya BPA pada PC serta asetaldehid, etilen glikol, dietilen glikol pada PET.

Menurutnya, batas maksimum migrasi BPA di Indonesia adalah 0,6 bpj dan ini masih sangat sesuai dengan mayoritas batas maksimum migrasi BPA negara-negara maju di dunia lainnya. Contohnya Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj), bahkan USA tidak ada batas spesifik migrasinya. “Jadi, sampai saat ini sepengetahuan saya, tidak ada satupun negara di dunia yang mengeluarkan peraturan kewajiban pelabelan khusus terkait BPA pada kemasan air minum dalam kemasan,” tukasnya. 

Dia juga menyampaikan bahwa pencantuman logo recycle dengan nomor serta nama bahan kemasan di bawah kemasan botol minuman untuk saat ini sudah cukup, dan tidak perlu ditambah embel-embel bebas BPA.

Sementata itu, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, mengatakan ketidaksepahaman yang masih terjadi antar kementerian dan lembaga terkait sehubungan dengan adanya rencana perubahan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan harus diselesaikan dalam pembahasan antar Kementerian (PAK). “Jadi, sebelum ada kesepakatan antara kementerian dan lembaga terkait, maka perlu ditunda dulu penerbitan peraturannya. Karena, itu berarti secara substansi belum dapat disepakati K/L terkait,” ujarnya. 

Dia menegaskan bahwa selayaknya pembentukan suatu peraturan, prosesnya harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, tidak diskriminatif, dan didukung dengan penelitian yang kuat. Apalagi kalau peraturannya itu akan mengikat pihak diluar institusi pembentuknya. 

Namun, dia mengatakan akan sangat disayangkan apabila yang mengajukan itu adalah bagian dari pemerintah juga yang menolak kehadiran peraturan itu. “Jadi, menurut saya, sebaiknya permasalahan itu diselesaikan dalam proses pembentukannya di internal pemerintah sebelum disahkan,” tukasnya.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus