Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia Dukung Dimasukkannya K3 dalam Prinsip dan Hak Dasar ILO

Undang-undang Indonesia telah menyatakan pentingnya pelindungan K3

1 Juni 2022 | 17.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Pemerintah Indonesia mendukung dimasukkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar International Labour Organisation (ILO) di tempat kerja. Dukungan atas dimasukkannya K3 ini karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia. Dalam Universal Declaration on Human Rights, semua orang mempunyai hak untuk hidup, bekerja, mendapatkan keadilan, dan kondisi kerja yang baik.

"Pernyataan 'setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya' ini tetap relevan dan signifikan, khususnya terkait dengan perlindungan tenaga kerja pada pekerjaan masa depan, termasuk pada situasi pandemi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, baru-baru ini.

Selama lebih dari 50 tahun, kata dia dalam Forum General Affairs Committee pada International Labour Conference (ILC) ke-110 secara virtual, Indonesia dalam konteks nasional melalui Undang-Undang K3 telah menyatakan pentingnya pelindungan K3 dengan tujuan memberikan pelindungan dan menjamin keselamatan setiap pekerja dan orang lain di tempat kerja.

"Perlindungan K3 juga bertujuan menjamin setiap sumber produksi dapat dipergunakan dengan aman dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional," ujar dia.

Indonesia, kata Haiyani, mendukung kalimat yang diambil dari bahasa yang disepakati pada Pasal 1 Konvensi ILO No. 187 terkait tanggung jawab bersama. Begitu juga terkait terminologi, Indonesia mendukung penggunaan kata _Environtment_ karena dinilai sudah sesuai dengan Konvensi ILO No. 197.

Pemerintah Indonesia juga disebutnya mendukung pemilihan Konvensi ILO No. 187 terkait pemilihan instrumen dasar, mengingat Konvensi tersebut memuat kerangka pelaksanaan K3 termasuk kebijakan nasional, sistem nasional, dan program nasional.

Konvensi ILO No. 187 ini menurutnya sudah tepat untuk mengungkapkan dan mengembangkan prinsip konstitusional perlindungan K3, dan sejalan dengan penerapan logika konstitusional dalam deklarasi 1998. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam laporan bahwa hak-hak dan prinsip-prinsip dasar merupakan hal yang penting, yang dirumuskan secara umum. "Sehubungan dengan itu, kami mendukung pernyataan dan usulan amandemen Jepang tentang isu ini," kata dia.

Adapun berkenaan dengan saving clause (klausal pemisahan), pihaknya lebih memilih teks sebelumnya yang telah didiskusikan pada persiapan ILC. Pasalnya, hal tersebut tidak hanya menyangkut perjanjian dagang, tetapi juga terkait investasi dan kerja sama ekonomi, termasuk pegaturan lainnya. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus