Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jabar Dorong Kabupaten/Kota Tingkatkan Nilai LPPD

Pemprov Jabar mendorong Pemda Kabupaten/Kota tingkatkan nilai IKK pada LPPD 2019 yang nilainya masih di bawah standar minimal.

14 Januari 2020 | 19.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghadiri Rapat Kerja Penyusunan LPPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 14 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan mendorong Pemda Kabupaten/Kota untuk meningkatkan nilai Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) 2019 yang nilainya masih di bawah standar minimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari 27 Kabupaten/Kota di Jabar, baru tiga yakni, Kuningan, Cimahi, dan Banjar yang masuk peringkat 10 besar nasional. Sedangkan, LPPD Pemprov Jabar Tahun 2018 di posisi kedua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan hal tersebut pada Rapat Kerja (Raker) Penyusunan LPPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 14 Januari 2020.

“Dari kelompok yang raportnya biru adalah Kuningan, Cimahi, dan Banjar. Kalau tingkat Provinsi, kita selalu ranking dua besar. Jadi, sudah sangat baik,” ujar Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar.

Menurutnya, nilai LPPD untuk Provinsi merupakan nilai akumulasi dari LPPD Kabupaten/Kota se-Jabar. Untuk meningkatkan rangking Provinsi, maka Pemprov Jabar akan mendorong Pemda Kabupaten/Kota meningkatkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang nilainya masih di bawah standar minimal, seperti di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) 2019, Pendidikan Usia Dini (PAUD) dari 27 Kabupaten/Kota masih terdapat 20 Kabupaten/Kota yang kinerjanya di bawah 80 persen pada IKK tersebut.

Pelayanan ibu hamil dan pelayanan ibu bersalin, menurut hasil EKKPD 2019 terdapat tiga Kabupaten/Kota yang kinerjanya di bawah 90 persen pada IKK. 

Merujuk Pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LPPD kepada pemerintah pusat, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Drajat Wisnu Setyawan, menjelaskan dalam penyusunan LPPD ada tiga tugas yang dilakukan oleh kepala daerah.

Pertama, membagi tugas penyusunan yang terdiri dari tim yang menyusun LPPD, tim yang menyusun muatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta tim yang menyusun muatan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Lakip).

Kedua, melakukan self assessment, yakni mendeteksi penilaian kinerja perangkat daerah dan melakukan review kinerja dibantu oleh Inspektorat. Ketiga, melegalisasi (menandatangani) LPPD dan menyampaikan LPPD secara tepat waktu. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus