Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Direktur Utama PT Citra Labuantirta, Tjong Samuel Triswandi, melalui kuasa hukumnya Mohamad Ali Imran Ganie, S.H. melaporkan Ati Sugiharti terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan laporan polisi No. LP/B/145/II/2022/SPKT Polda Sulsel, 11 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Imran Ganie menyatakan, kliennya pada tanggal 17 Januari masih menjabat sebagai Direktur Utama dan tiba-tiba digantikan oleh Ati Sugiharti tanpa sepengetahuan Direktur Utama klien.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Latar belakang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota/dewan direksi dan/atau komisaris lainnya. Perusahaan diduga telah melanggar ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 atas pelaksanaan RUPS Luar Biasa Perusahaan yang telah dilangsungkan pada tanggal 17 Januari 2022 bertempat di Hotel Claro Makassar. Tentu ini tidak sah,” ujar Imran pada keterangan tertulisnya.
Kliennya memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak pernah menghadiri, tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menyetujui apapun tentang hasil keputusan RUPS 17 Januari. Dengan demikian maka diduga ada tindak pidana pemalsuan surat atas adanya pelaksanaan RUPS 17 Januari tersebut.
“Klien Kami tidak pernah menghadiri dan tidak mengakui RUPS tersebut, ini kasus pidana dan ada gerakan yang ingin mengambil alih perusahaan kami dengan prosedur yang tidak benar,” ujar Imran.
Sebagaimana diketahui bahwa Ati Sugiharti selain dikenal sebagai Co-Founder dan Managing Partner dari PT. TAEL Management Indonesia. (*)