Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keberhasilan Pengelolaan WPP Perlu Keselarasan Kerjasama Antarpihak

Kewenangan pusat dan daerah, ruang ekonomi, ekologi, sosial dan budaya harus ditata dan saling terkait sehingga menjadi aspek yang terpadu dalam pengembangan Wilayah Pengelolaan Perikanan.

25 Mei 2021 | 10.52 WIB

Webinar bertajuk : "Penguatan Tata Kelola WPP Dengan Pendekatan Multi-Sektor Kelautan dan Perikanan" melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (14/4)
Perbesar
Webinar bertajuk : "Penguatan Tata Kelola WPP Dengan Pendekatan Multi-Sektor Kelautan dan Perikanan" melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (14/4)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Agar berjalan optimal, diperlukan sinkronisasi dan penyelarasan dalam menyerasikan kebijakan-kebijakan antarkementerian dan lembaga serta wilayah dalam pengelolaan wilayah perikanan (WPP). Hal ini diperlukan karena satu WPP bisa jadi meliputi beberapa provinsi, beberapa kabupaten dan melibatkan sejumlah stakeholder lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Demikian dikatakan Direktur Kelautan dan Perikanan, Kementerian PPN/BAPPENAS, Sri Yanti JS dalam webinar bertema Sinkronisasi Struktural dan Fungsional dalam Mewujudkan Tata Kelola Wilayah Pengelolaan Perikanan Multisektor Kelautan dan Perikanan, Jumat, 7 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kita ingin WPP berjalan dengan baik, dimulai dengan pendataan yang akurat, bagaimana pengembangan satu wilayah serta bagaimana menyelaraskan kepentingan daerah dan kepentingan nasional berdasarkan kewenangannya,” kata Sri Yantipada diskusi yang diselenggarakan proyek Global Marine Commodities Kementerian PPN/BAPPENAS dan UNDP Indonesia  ini.

Untuk mewujudkan sinkronisasi ini, Kementerian Dalam Negeri aktif melakukan evalusasi terhadap dokumen perencanaan daerah sehingga sesuai dengan target-target pengeloaan WPP yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. “Bagaimana-target-target tersebut diinternalisasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah, baik lima tahunan maupun satu tahunan,” kata   Direktur Sinkronasi Urusan Pemerintah Daerah II, Ditjen Bangda, Kementerian Dalam Negeri, Iwan Kurniawan. 

Menurutnya, dalam pengembangan WPP ada sejumlah stakeholder pendukung, seperti pemasaran, keterlibatan koperasi, akses jalan dan moda transportasi. “Di sini Kemendagri punya peran bagaimana mengintegrasikan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dinas terkait di daerah untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan,” ujar Iwandalam diskusi yang ditayangkan di kanal Youtube Tempotdotco, facebook Tempo Media dan saluran TV Tempo di 813 UHF.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga berupaya menciptakan sinkronisasi di antara berbagai berbagai lembaga dan kementerian. “Dukungan lintas sektor ini sangat diperlukan dalam pengembagan WPP,” kata Koordinator Program dan Anggaran KKP, Ramli.

Koordinator Kelompok Pengelolaan Sumber Daya Ikan Laut Pedalaman, Teritorial dan Perairan Kepulauan Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Besweni, menyatakan  pengelolaan WPP harus dilakukan secara berkelanjutan dari hulu ke hilir, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Keberadaan ikan tidak saja dilihat sebagai stok saja, tetapi bagaimana keberadaan ikan tersebut bisa disinkronkan dengan sumber daya manusia dan pelaku usaha, serta bagaimana mengintegrasikan semua stakeholder untuk perikanan inklusif. “Di situ ada ruang pusat dan daerah, ada ruang ekonomi, ekologi, sosial budaya, yang harus ditata dan saling terkait sehingga menjadi aspek yang terpadu,” ujarnya.

Direktur Program Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pesisir Laut, PKSP Institut Pertanian Bogor, Akhmad Solihin mengusulkan pembentukan lembaga multi pihak pengelolaan perikanan di tingkat pusat. Ini agar terjadi sinkronisasi antar pihak dalam pengelolaan WPP. “Selain KKP, di situ ada keterlibatan kementerian dan lembaga lain, akademisi, asosiasi, LSM dan kelompok masyarakat lainnya,” katanya.

Menurutnya, penyusunan rencana pengelolaan perikanan (RPP) dalam mengelola WPP perlu memperhatikan dokumen perencanaan pengelolaan yang bisa menimbulkan konflik kewenangan atau kepentingan antara berbagai lembaga. “Keberadaan lembaga multipihak menjadi benang merah dalam mengurai konflik kewenangan dan konflik kepentingan tersebut,” ujarnya. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus